Presiden Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Demo Anarkis

Presiden memanggil dan memberi instruksi kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku demo anarkis, Sabtu (30/8/2025).

Dok. Setpres
TINDAK TEGAS - Foto dokumentasi rapat terbatas Presiden Prabowo bersama sejumlah emneteri di Hambalang, Senin (23/6/2025). Terbaru, Prabowo memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas pendemo yang anarkis. 

TRIBUNJABAR.ID - Menghadapi situasi aksi massa yang mengarah ke chaos,  Presiden Prabowo Subianto akhirnya memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas.

Langkah tegas ditujukan kepada para peserta aksi yang anarkis.

Instruksi Presiden Prabowo ono disampaikan langsung dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2035).

Hal ini menyusul eskalasi demonstrasi nasional yang meluas dan berujung bentrok di berbagai daerah.

Terkait instruksi dan pemanggilan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangannya.

Baca juga: Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Pagar Dijebol Bagian Dalam Termasuk Mobil Dihancurkan

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Listyo dalam keterangan pers.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila aksi demonstrasi mulai mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.

“Dan saya kira tadi sudah jelas perintahnya, Panglima dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan,” katanya.

Meski demikian, Listyo menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Polri, kata dia, berkewajiban memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa selama dilakukan sesuai aturan.

“Karena itu hak dari seluruh masyarakat, kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan, seperti itu,” katanya.

Baca juga: Mauro Zijlstra Resmi WNI, Timnas Indonesia Bakal Lebih Gacor di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Diketahui gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta.

Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Insiden tersebut memicu solidaritas luas dari komunitas ojol dan memperluas skala demonstrasi ke berbagai kota.

Dalam dua hari terakhir, aksi massa berujung pada pembakaran fasilitas umum, perusakan gedung DPRD, dan penyerangan terhadap sejumlah markas kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tindak Tegas Aksi Anarkis 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved