Berita Viral

Viral Anak "Gen Z" Jaksel Orasi saat Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Wakili Pekerja SCBD

Sebuah video memperlihatkan aksi anak Gen Z berorasi saat demo mengawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @indotaliano
Sebuah video memperlihatkan aksi anak Gen Z berorasi saat demo mengawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), beredar viral. 

Adanya calon yang diusung PDI-P dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR RI melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada pada Rabu (21/8/2024). 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Rapat Baleg RI juga membahas terkait syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik. 

Pembahasan tersebut juga menuai perdebatan terkait putusan mana yang akan digunakan sebagai rujukan aturan batas usia calon kepala daerah. 

Beberapa pihak mempertanyakan, batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, bila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, dan bukan dihitung sejak pelantikan.

Namun, pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, memutuskan untuk dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA. 

MA sudah memutuskan lebih dulu klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.

Adapun keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Saat ini, ia berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. 

Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun ketika dinyatakan terpilih.

Revisi Undang-Undang Pilkada Batal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved