Fraksi PDIP Menolak Pembahasan Revisi UU Pilkada yang Sudah Ditetapkan MK, Nurdin Sebutkan Alasannya
Nurdin menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK terkait batas usia pencalonan dan syarat lain yang diatur dalam putusan tanpa menafsirkan kembali.
TRIBUNJABAR.ID - DPR secara mendadak ingin merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60 menyatakan, partai politik (paprol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Dalam perkara terpisah, MK juga dalam putusannya menyampaikan pertimbangan soal syarat pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Rapat pembahasan revisi UU Pilkada yang digelar DPR ini mendapat penolakan keras Fraksi PDIP DPR RI.
Baca juga: Hasil Rapat Baleg DPR Terkait Pilkada 2024, Kaesang Bisa Nyalon, Jalan Anies Baswedan Makin Terjal
PDIP menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI F-PDIP, Nurdin M Nurdin, dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU Pilkada, yang digelar Baleg.
"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan uu tersebut utk dibahas di tingkat selanjutnya," ujar Nurdin di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Nurdin, ada sejumlah hal yang membuat Fraksi PDIP menolak RUU Pilkada.
Menurutnya, putusan MK, termasuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, seharusnya menjadi landasan dalam revisi UU Pilkada.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh lembaga politik mana pun.
• KPU Cianjur Tunggu Arahan KPU RI Terkait Putusan MK Terkait Pilkada 2024
"Apabila ini diingkari, maka menjadi presen buruk dalam penegakan hukum, karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ucapnya.
Selain itu, Nurdin juga menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK terkait batas usia pencalonan dan syarat lain yang telah diatur dalam putusan, tanpa menafsirkannya kembali.
Kemudian, Fraksi PDIP juga akan menyampaikan keberatan resmi jika pembahasan RUU ini mengabaikan putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut.
Fraksi PDIP berpendapat bahwa revisi UU ini harus mengikuti putusan MK sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Pegiat Geowisata Sebut Ada Kesamaan Batuan di Gunung Padang Cianjur dengan Paraga Stone Tasikmalaya
Kemudian, menurutnya, Fraksi PDIP juga menilai bahwa pembahasan revisi UU ini masih kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan undang-undang.
Adapun sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sementara, yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fraksi PDIP Punya Alasan Kuat Ini Sehingga Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Sikap Puan Maharani Dibandingkan dengan Anak Dedi Mulyadi saat Upacara, Ketua DPR Sibuk Pegang HP |
![]() |
---|
Atalia Praratya Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Camillia Azzahra: Kamu Adalah Alasan Mama Kuat |
![]() |
---|
Viral Kabar Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari, Puan Maharani Bantah Naik: Ada Kompensasi Uang Rumah |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji Anggota DPR Indonesia vs Malaysia dan Singapura, Mana yang Paling Fantastis? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.