Hasil Rapat Baleg DPR Terkait Pilkada 2024,  Kaesang Bisa Nyalon, Jalan Anies Baswedan Makin Terjal

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kolase Tribun Jabar
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. 

TRIBUNJABAR.ID -  Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada 2024.

Dalam rapat yang digelar hari ini, Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Baleg mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang baru diketok pada Selasa kemarin di mana calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan menjadi kontestan dalam Pilkada.

Baca juga: Renungan Terbaru Anies Baswedan Soal Kelakuan Bapak/Ibu Wakil Rakyat di DPR: Mereka Dicatat Sejarah

"Merujuk kepada MA setuju ya?" kata pimpinan rapat dari PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek sambil mengetok palu sebanyak tiga kali.

Dengan putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika Kaesang benar-benar akan mencalonkan diri di Pilkada dan terpilih, maka pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025.

Baca juga: Hanya dengan Satu Syarat Ini, PDIP Buka Harapan Anies Baswedan Hidup Lagi Maju di Pilgub Jakarta

Terkait jadwal pelantikan tersebut pun baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah di rapat dengan agenda yang sama.

Baleg juga merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Anies Baswedan Kutip Bung Karno Tak Ingin Putus Asa, Kini Peluang Maju Pilgub DKI Terbuka Lagi

Contohnya, di Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan minimal raihan suara di Pemilu 7,5 persen.

Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved