Pilkada Cianjur 2024
KPU Cianjur Tunggu Arahan KPU RI Soal Putusan MK Terkait Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan menunggu intruksi KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUJABAR.ID, CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan menunggu intruksi KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan, terkait dengan putusan MK terbaru, pihaknya akan menunggu berdasarkan arahan dari KPU RI.
"Namun hingga saat ini dalam tahapan yang tengah berjalan, kita masih menunggukan PKPU nomer 8 tahun 2024. PKPU tersebut masih berlaku, karena belum ada arahan lagi dari KPU RI," ucapnya pada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Pilkada Indramayu 2024: Setelah Terima dari PKS dan NasDem, Lucky-Syaefudin Jemput B1WKW Gerindra
Selian itu lanjut dia, pascadiumumkannya putusan MK tetang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah belum ada partai politik yang melakukan konsultasi.
"Dari parpol di CInjur yang akan berkontestasi pada Pilkada Cianjur 2024 belum ada, baru dari teman - teman media saja yang memepertanyakan soal putusan MK terbaru itu," katanya.
Ridwan menegaskan, terkait dengan keputusan MK tersebut KPU Cianjur akan tetap menunggu arahan dar KPU RI, dan tahan Pilkada yang sedang berjalan masih dilakukukan.
Sekadar untuk diketahui MK memutuskan mengubah ambang batas parti poliik atau gabungan dalam pencalonan kepalda daerah dalam Pilkada 2024.
Baca juga: RESMI Lucky-Syaefudin Diusung NasDem Jadi Cabup dan Cawabup di Pilkada Indramayu 2024
Pengusungan calon di Pilkada, ini menyertakan dengan besaran persentase persyaratan calin perseorangan yang berbasis jumlah penduduk,
Putusan MK dengan nomer 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan partai Buruh dan Partai Gelora dalam Sidang di Gedung MK.
Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Sesuai dengan putusan MK tersebut, Kabupaten Cianjur yang memiliki lebih dari 1 juta pemilih tetap, artinya setiap Parpol yang memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen dapat mencalonkan bakal calon bupati. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Jika Sudah Dilantik Menjadi Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Bakal Buat Kebijakan Khusus Kebencanaan |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada di Kecamatan Cianjur Kota Diwarnai Keributan |
![]() |
---|
Pasangan yang Didukung Ada di Urutan Buncit di Pilkada Cianjur, PKS Ucapkan Selamat pada Wahyu-Ramzi |
![]() |
---|
2 Paslon Pilkada Cianjur Saling Klaim Menang, KPU Cianjur: Data yang Benar di pilkada2024.kpu.go.id |
![]() |
---|
Tim Pasangan Nomor Urut 2 Wahyu-Ramzi Deklarasikan Kemenangan pada Pilkada Cianjur 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.