Petani dan Perajin Kayu Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Beragam Manfaatnya
Seluruh petani, pengrajin ataupun pekerja mandiri lainnya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS
Editor:
Siti Fatimah
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat didampingi oleh Agen Perisai Sandi Rohendi secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris seorang petani dan pengrajin kayu yang meninggal karena sakit, belum lama ini.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” katanya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Harga Terus Naik, Beli Emas Kini Bisa Lewat Aplikasi ini |
![]() |
---|
FWD Insurance Perkuat Komitmen pada Nasabah Lewat Customer Month di Bandung |
![]() |
---|
Khawatir Roboh, Bangunan-Bangunan Ponpes di Sumedang Dievaluasi |
![]() |
---|
Transformasi Peternakan Digital: Polban Dorong Inovasi Smart Farming di Tingkat ASEAN |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Jabar Ungkap Pemekaran KSU dan Penggabungan Wilayah Ke Kota Butuh Kejelasan Komitmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.