CPNS 2024

4 Hal Tak Boleh Dilakukan Jika Ingin Lolos CPNS 2024, Termasuk Daftar Lebih dari 1 Instansi

Simak 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024---terdapat 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar CPNS 2024. 

3. Pilih jenis seleksi dan formasi

- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan

4. Unggah dokumen

- Unggah dokumen yang tercantum pada persyaratan sesuai dengan format yang ditentukan.

5. Cetak kartu pendaftaran

- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran 

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca juga: 99 Formasi Seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka Dibuka untuk Lulusan SMA Sederajat

Persyaratan CPNS 2024

Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah persyaratan CPNS 2024 selengkapnya:

• Warga Negara Indonesia Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar 

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis 

• Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved