CPNS 2024

4 Hal Tak Boleh Dilakukan Jika Ingin Lolos CPNS 2024, Termasuk Daftar Lebih dari 1 Instansi

Simak 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024---terdapat 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar CPNS 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berikut ini.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) hingga Jumat (6/9/2024).

Pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

Adapun, calon peserta yang berminat bisa mendaftarkan diri secara online melalui link SSCASN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Jika pelamar ingin memperbesar kemungkinan lolos CPNS 2024 ini, maka ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Berikut 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar CPNS 2024:

• PPPK yang melamar wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.

• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk kepegawaian (NIP).

Baca juga: Seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka Buka 10 Formasi Bagi Penyandang Difabel

• Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

• Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

Cara Daftar

1. Buat akun SSCASN

- Buka link https://sscasn.bkn.go.id, klik "Daftar"
- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan email aktif, klik "Lanjutkan" 
- Klik "Proses Pendaftaran Akun" 
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

2. Login akun SSCASN

- Login atau masuk ke akun SSCASN yang sudah didaftarkan 
- Isi data diri 
- Unggah swafoto atau foto selfie, klik "Selanjutnya".

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved