Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Demo Kejari dan PN Kota Bandung, Minta untuk Netral dan Adil
liansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (19/8/2024).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
"Bentuk apresiasi kami mendukung penuh untuk mengawal kasus. Mungkin misalkan enggak ada tanggapan kami akan melakukan aksi lagi. Mereka menjanjikan ketika tidak ada hasil kami akan terus audensi mendorong ini semua," ucapnya.(*)
Berikut nota tuntutannya:
1. Meminta agar Hakim dan Jaksa untuk bekerja dalam Undang-Undang Peradilan
Hukum yg adil kepada korban.
2. Meminta agar Hakim dan Jaksa menjalankan koridor hukum sesuai hukum acara agar tidak adanya intervensi dari pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara terpidana menjadi terdakwa.
3. Menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus terdakwa dengan Nomor Perkara : 312/Pid.B/2024/PN Bdg.
4. Dalam persidangan, sikap walk out secara tidak langsung adalah bentuk mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum dan menimbulkan mafia hukum baru.
5. Agar Hakim dan Jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam
pelanggaran sidang yang sedang berlangsung yang dilakukan tersangka/terdakwa.
6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat
aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.
7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di Indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarakat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.
8. Menentang keras atas perilaku terdakwa yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan
tersebut.
9. Mendorong agar Hakim dan Jaksa untuk memutuskan Hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan
mempermainkan hukum yang berlaku untuk dicabut praktek izin beracara.
10. Mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas mafia hukum sampai ke akar-akarnya.
11. Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara
mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.
12. Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat.
13. Menuntut Hotma Sitompul beserta tim pengacaranya selaku kuasa hukum terdakwa diberikan hukuman pidana dan diberikan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum yang telah membuat gaduh di dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Bandung yang telah melakukan Contempt of Court
Kejari Kota Bandung Bareng Pemkot Terbitkan 52 Ribuan KIA di Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
RH Tertunduk Lesu, Kejari Kota Bandung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan SDI |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tampil Nyentrik dengan Peniti Jumbo di Sidang Mediasi: "Peniti Besar, Tolak Bala" |
![]() |
---|
Enam Perkara Korupsi Ditangani Kejari Kota Bandung Hingga Mei 2025, Satu Masuk Tahap Persidangan |
![]() |
---|
Soal Penggeledahan Kejari Kota Bandung di PT ENM, Begini Tanggapan Pihak ENM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.