Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Demo Kejari dan PN Kota Bandung, Minta untuk Netral dan Adil

liansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (19/8/2024).

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (19/8/2024). 

"Bentuk apresiasi kami mendukung penuh untuk mengawal kasus. Mungkin misalkan enggak ada tanggapan kami akan melakukan aksi lagi. Mereka menjanjikan ketika tidak ada hasil kami akan terus audensi mendorong ini semua," ucapnya.(*)

Berikut nota tuntutannya:

1. Meminta agar Hakim dan Jaksa untuk bekerja dalam Undang-Undang Peradilan
Hukum yg adil kepada korban.

2. Meminta agar Hakim dan Jaksa menjalankan koridor hukum sesuai hukum acara agar tidak adanya intervensi dari pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara terpidana menjadi terdakwa.

3. Menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus terdakwa dengan Nomor Perkara : 312/Pid.B/2024/PN Bdg.

4. Dalam persidangan, sikap walk out secara tidak langsung adalah bentuk mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum dan menimbulkan mafia hukum baru.

5. Agar Hakim dan Jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam
pelanggaran sidang yang sedang berlangsung yang dilakukan tersangka/terdakwa.

6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat
aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.

7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di Indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarakat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.

8. Menentang keras atas perilaku terdakwa yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan
tersebut.

9. Mendorong agar Hakim dan Jaksa untuk memutuskan Hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan
mempermainkan hukum yang berlaku untuk dicabut praktek izin beracara.

10. Mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas mafia hukum sampai ke akar-akarnya.

11. Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara
mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.

12. Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat.

13. Menuntut Hotma Sitompul beserta tim pengacaranya selaku kuasa hukum terdakwa diberikan hukuman pidana dan diberikan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum yang telah membuat gaduh di dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Bandung yang telah melakukan Contempt of Court

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved