Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Demo Kejari dan PN Kota Bandung, Minta untuk Netral dan Adil

liansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (19/8/2024).

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (19/8/2024).

Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Kota Bandung adil dan netral dalam menangani kasus hingga ke pengadilan. Koordinasi Aksi, Fegi, mengatakan bahwa pihaknya mengkritisi JPU Kejari Bandung supaya netral dan tak berpihak dalam kasus-kasus yang ditangani dan sedang disidangkan di PN Kota Bandung.

Baca juga: Didemo Ratusan Warga, Kades Sukaluyu Cianjur Langsung Tanggalkan Jabatan, Ini Pemicunya

Enam perwakilan mahasiswa pun beraudiensi dengan Kasi Intel Kejari Bandung. Mereka mengutarakan 15 poin tuntutan, di antaranya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, efisiensi proses persidangan yang cepat dan mudah.

"Kami mendukung upaya jaksa dalam penegakan hukum dan mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk memproses hukum salah satu pengacara yang menangani kasus penipuan, yakni dari pengacara terdakwa Sasa alias Adetya dalam kasus penipuan, atas perilaku saudara Nico Sihombing yang terlampir dalam nota tuntutan dan penghinaan terhadap korban dengan sebutan 'hantu'," katanya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Wawan Setiawan menanggapi tuntutan mahasiswa itu. Kejari akan memproses 15 nota tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Kejaksaan Negeri Bandung. Kata Wawan, kasus penipuan dengan terdakwa Sasha alias Adetya merupakan kasus yang sedang dalam perhatian Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Baca juga: HASIL PERSIB BANDUNG Lawan Dewa United: Untung Ada Teja Paku Alam, Maung Terhindar dari Kekalahan

"Hasil dari tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dari hasil unjuk rasa
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum pada Senin 12 Agustus 2024 dan mengapresiasi massa aksi yang peduli memantau kasus hukum di wilayah Kota Bandung," ujarnya.

Geruduk PN Bandung 

Massa aksi selanjutnya melakukan aksi dengan konvoi menggunakan motor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung yang berada di Jalan LLRE Martadinata.

Di depan Pengadilan Negeri Bandung, massa melakukan orasi dengan mobil komando di depan Pengadilan Negeri Bandung. Perwakilan massa aksi diterima audiensi oleh Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Anak Agung Gede Susila Putra, Humas yang juga Hakim dalam persidangan perkara no 312/Pid.B.2024/PNbdg.

Hakim menyatakan proses persidangan tidak akan berlarut larut, setelah mendengarkan saksi yang meringankan besok, Pengadilan akan menggelar sidang pemeriksaan terdakwa.

"Terkait contempt of court, hakim tidak mempersoalkan karena dianggap merugikan pihak terdakwa karena yang rugi adalah pihak terdakwa sebab tidak mendapatkan pendampingan hukum. Hakim juga mengapresiasi aksi ini karena bagian dari pengawasan masyarakat," katanya.

Baca juga: Resmi, Demokrat dan PDIP Berkoalisi Usung Dandan Riza Wardana di Pilkada Kota Bandung 2024

Perwakilan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum menekankan kepada Kejaksaan Negeri Bandung maupun Pengadilan Negeri Bandung untuk memenuhi 15 poin tuntutan aksi tersebut demi terwujudnya hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum.

"Jika 15 poin tuntutan diabaikan maka dengan tegas kami akan melakukan unjuk
rasa lanjutan dan berjilid-jilid dengan massa aksi mahasiswa yang jauh lebih
banyak," ucapnya.

Setelah aksi di dua lokasi lembaga hukum, Fegi menjelaskan intinya mendukung pengadilan hakim dan jaksa untuk menuntaskan segala macam perkara yang hari ini sedang didalami.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved