Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon, Tim Hukum Desak Pengembalian Rivaldy dan Lima Terpidana Lain ke Cirebon

Hal ini berkaitan dengan persiapan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang akan mereka lakukan.

eki yulianto/tribun jabar
Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon. 

Sindy berharap agar Polda Jabar segera menindaklanjuti permohonan ini, sehingga proses persidangan PK yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum dapat berjalan lancar.

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.

Namun melalui kuasa hukumnya, Rivaldy disebut terjerat dengan kasus lain, bukan kasus Vina.

Salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved