Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PK Rivaldy Salah Satu Terpidana Kasus Vina Bakal Diajukan Pekan Ini, Eror In Persona Jadi Fokus

Tim kuasa hukum berencana untuk membawa novum baru yang memperkuat klaim bahwa terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy sebagai terdakwa.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi. 

Dengan pengajuan PK ini, diharapkan Rivaldy Aditiya Wardhana dapat memperoleh keadilan yang selama ini ia perjuangkan, terutama terkait dengan kesalahan identitas yang menjeratnya dalam kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Posisi Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Tetap di Jakarta dan Jabar, Begini Penjelasan Ketua DPD Golkar

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.

Namun melalui kuasa hukumnya, Rivaldy disebut terjerat dengan kasus lain, bukan kasus Vina.

Salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved