Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PK Rivaldy Salah Satu Terpidana Kasus Vina Bakal Diajukan Pekan Ini, Eror In Persona Jadi Fokus

Tim kuasa hukum berencana untuk membawa novum baru yang memperkuat klaim bahwa terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy sebagai terdakwa.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

Tim kuasa hukumnya berencana untuk membawa novum baru yang memperkuat klaim bahwa terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy sebagai terdakwa. 

Pengajuan PK ini diharapkan bisa dilakukan pada pekan ini.

"Pengajuan PK (Rivaldy) kemungkinan akan kita lakukan pada dua sampai tiga hari ini kalau tidak Rabu ya Kamis," ujar Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy saat diwawancarai media, Senin (12/8/2024).

Baca juga: CERITA Farhat Abbas Sambil Terisak Merasakan Keanehan Saat Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong

Menurut Sindy, fokus utama dari pengajuan PK ini adalah eror in persona atau kesalahan identitas yang dialamatkan kepada Rivaldy dalam kasus ini.

Meskipun masalah ini pernah dibahas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya, namun jaksa maupun majelis hakim tidak memberikan tanggapan yang memadai.

"Khusus Rivaldy sendiri kita akan bahas ke eror in personanya, karena posisinya meskipun di PN (persidangan) pernah dibahas tapi tidak pernah ditanggapi oleh jaksa maupun majelis," ucapnya.

Sindy menambahkan, bahwa dalam pengajuan PK nanti, tim kuasa hukum akan memperkuat argumen bahwa Rivaldy disangkutpautkan dalam kasus ini dengan nama Andika.

Padahal Rivaldy tidak pernah mengenal ketujuh terpidana lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Febri Haryadi Jalani Operasi Besok, Dipastikan Absen Bela Persib Setengah Musim

"Bagaimana bisa tersangkut ke pasal 340-nya, sedangkan bagaimana bisa menyusun rencananya jika dari mereka tidak ada yang saling mengenal, kan istilahnya seperti itu," jelas dia.

Sebagai bukti baru atau novum, Sindy menyebutkan bahwa mereka akan membawa dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah dan kartu keluarga yang menunjukkan bahwa Rivaldy tidak pernah mengganti namanya menjadi Andika.

"Novum baru yang akan kita bawa dan ajukan, yaitu saudara-saudara Rivaldy yang menyatakan bahwa Rivaldy tidak berubah nama menjadi Andika dan dokumen surat lainnya yang mendukung bahwa Rivaldy sampai detik ini ya namanya Rivaldy," katanya.

Tim kuasa hukum juga berencana untuk mengajukan 7 saksi fakta dalam proses PK ini.

"Kalau novum paling 5-6 (yang diajukan), kalau saksi fakta nanti akan kita ajukan 7 orang," ujarnya.

Dengan pengajuan PK ini, diharapkan Rivaldy Aditiya Wardhana dapat memperoleh keadilan yang selama ini ia perjuangkan, terutama terkait dengan kesalahan identitas yang menjeratnya dalam kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Posisi Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Tetap di Jakarta dan Jabar, Begini Penjelasan Ketua DPD Golkar

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.

Namun melalui kuasa hukumnya, Rivaldy disebut terjerat dengan kasus lain, bukan kasus Vina.

Salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved