Fuad Bawazier Mengadu di DPR RI tentang Sengketa Tanah, Ahli Waris Joenta Sebut Tak Berdasar Fakta
Tudingan-tudingan yang dilontarkan pihak Fuad Bawazier, katanya, membuat keluarga yang tersudutkan itu memberikan penjelasan fakta yang sebenarnya
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ahli waris pemilik tanah di Jalan Yusuf Adiwinata no 15, Menteng, Jakarta Pusat, Okke Sari Dewi menanggapi terkait perkara yang menjadi sorotan setelah Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR RI. Okke pun menyebut pernyataan Fuad Bawazier tak sesuai fakta, teruta,a soal tuduhan adanya dugaan mafia tanah sampai keterlibatan G30SPKI.
Tudingan-tudingan yang dilontarkan pihak Fuad Bawazier, katanya, membuat keluarga yang tersudutkan itu memberikan penjelasan fakta yang sebenarnya mengenai adanya sengketa tanah yang sekarang sudah dimenangkan pihak keluarga dan tinggal eksekusi.
"Kami merasa sakit dituduh mafia tanah. Apalagi mereka mengatakannya di depan DPR RI," kata Okke yang didampingi penasehat hukumnya, Purnama Sutanto di Jalan Van Deventer, kota Bandung, Senin (12/8/2024).
Okke yang datang dari Jakarta ke Bandung bersama saudara dan cucunya ini pun menegaskan bahwa tanah itu milik ayahnya yang bernama Joenta Soeardi. Tetapi, ayahnya saat itu dituduh terlibat G30SPKI hingga sempat ditahan.
"Nah, tuduhan itu dimanfaatkan Raden Soenaryo untuk mendapatkan tanah itu. Raden Soenaryo adalah dahulu dari kesatuan AL yang diperbantukan ke kantor Agraria, sehingga dia memanfaatkan langsung dibeli (tanah) dan pada 1973, kami diusir hingga barang dikeluarkan bahkan ibu saya harus tidur di trotoar," ujarnya.
Merasa itu tanah dan rumah miliknya, pihak Joenta Soeardi pun terus mempertahankan dengan melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, dengan pihak tergugatnya agraria, gubernur Jakarta, dan kolonel Soenaryo pada 1974. Kemudian, tingkat banding pada 1978, dan Mahkamah Agung pada 1980.
"PN ditolak, di PT dimenangkan dengan putusan menyatakan sertifikat dari Agraria dibatalkan dan diberikan izin membeli tanah itu kepada pemerintah dan dinyatakan tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dikenakan ganti rugi Rp 100 juta. Nah, saat itu Soenaryo tidak melakukan kasasi, dan yang kasasi hanya gubernur dan kantor Agraria saja. Lalu, kasasi itu dimenangkan kami, hanya saja sudah pindah kepemilikan kepada Noeraeni Bawazir," katanya.
Ahli Waris Joenta Menang hingga PK 2
Meski sudah menang, eksekusi tidak bisa dilakukan sehingga akhirnya ahli waris Joenta melakukan gugatan pada 2014 No 495 PDT G/2014/PN Jakarta Pusat. Gugatan didampingi penasehat hukum Purnama Sutanto dengan tergugat Noraeni Bawazir dan penghuni rumah Sunan Arif dan Nella, istrinya.
"Keluarlah putusan tingkat PN Jakarta Pusat menang, kemudian di tingkat PT dinyatakan NO karena kurang pihak, lalu pihak penggugat lakukan upaya kasasi dan hasilnya dimenangkan oleh penggugat sebagaimana putusan tingkat pertama. Lalu, atas putus tersebut melakukan PK pada 2018 dan hasil nya kalah NO," katanya.
Selanjutnya pihak penggugat mengajukan PK 2 pada 2019 dan hasilnya putusan PK membatalkan putusan PK 1 No. 57 PK/PDT.2018 mengabulkan permohonan PK kedua dari para pemohon PK dan membatalkan putusan PK 1, membatalkan putusan PT Jakarta, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta. Mengadili kembali, menyatakan putusan yang berlaku putusan Mahkamah Agung RI no 1782 K/PDT/2016 tertanggal November 2016.
"Dari putusan itu sudah jelas bahwa SHM milik mereka sudah dibatalkan sehingga tidak punya lagi kapasitas hak. Pihak Bawazier yang mengaku selaku pembeli yang beritikad baik adalah tidak benar," ujar Purnama Sutanto selaku kuasa hukum pihak Joenta.
Lebih lanjut, Purnama dan ahli waris Okke menjelaskan pihaknya menduga bahwa mereka sudah mengetahui jika tanah dan rumah itu sedang sengketa tapi justru mereka tetap membeli dari Soenaryo.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dari pengacara Srie Meliyani pada 2008 yang mengirim surat kepada Pengadilan TInggi Jakarta perihal mohon salinan putusan MA No 1512 K/SIP/1980 tanggal 6 Oktober 1980.
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Tiga Fakta Terkini Kondisi Eko Patrio Pascapenjarahan, Terpaksa Ngontrak Rumah |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Ahmad Bantah Ada Surat dari Presiden Prabowo ke DPR RI Soal Pergantian Kapolri |
![]() |
---|
Eko Patrio Ngontrak di Pinggiran Jakarta usai Rumahnya Dijarah: Boro-boro Ngumpet di Luar Negeri |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.