Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice

Belakangan diketahui dari 12 orang yang diamankan ternyata ada pelajar SMP yang ikut jadi tersangka. KPAI sarankan Restorative Justice

Editor: Hilda Rubiah
WARTAKOTA/TRIBUNNEWS.COM
PENJARAHAN RUMAH UYA KUYA - Artis sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya mengunggah Instagram Story atau IG Story mengenai kondisi rumahnya. Rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam. - Dari 12 orang yang diamankan ternyata ada pelajar SMP yang ikut jadi tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. KPAI sarankan Restorative Justice 

TRIBUNJABAR.ID - Hingga saat ini kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya masih bergulir.

Belakangan diketahui dari 12 orang yang diamankan ternyata ada pelajar SMP yang ikut jadi tersangka.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur sudah mengamankan 12 tersangka terkait kasus penjarahan rumah Uya Kuya di wilayah Pondok Bambu, Duren Sawit pada Sabtu (30/8/2025).

Dari 12 tersangka satu di antaranya pelajar SMP berusia 16 tahun, dari hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Timur anak tersebut terlibat mengambil kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya.

Terkait adanya tersangka di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara.

Baca juga: Komentar Jusuf Hamka Soal Penjarahan Rumah Uya Kuya, Singgung Kinerja Sang Artis Menjabat di DPR RI

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restorative Justice atau penyelesaian di luar pengadilan bila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Tetap bisa ditempuh Restorative Justice, dan anak harus dikembakikan ke orang tua atau ke panti untuk rehabilitasi sosial," kata Kawiyan saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (10/9/2025).

Menurut KPAI pengajuan justice collaborator dapat dilakukan orangtua tersangka, aparat penegak hukum yang menangani kasus atau dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur.

Termasuk KPAI pun dapat mengajukan Restorative Justice bagi anak yang menjadi tersangka penjarahan rumah Uya Kuya, agar proses hukum tidak berlanjut secara hukum pidana.

"Bisa orangtua anaknya, bisa inisiatif aparat penegak hukum. KPAI juga bisa meminta, mendorong, bisa (pengajuan Restorative Justice untuk penyelesaian perkara)," ujarnya.

Hanya saja, Kawiyan menuturkan hingga kini KPAI belum mengajukan Restorative Justice terkait kasus penjarahan yang dilakukan anak berstatus pelajar SMP pada rumah Uya Kuya.

Anak tersebut kini masih dititipkan pada Sentra Handayani milik Kementerian Sosial di Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Belum, belum (mengajukan Restorative Justice)," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelajar SMP jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI: Bisa Restorative Justice

Ibu-ibu Ikut Jarah Rumahnya, Uya Kuya Prihatin Minta Tak Diproses Hukum

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved