Persis Jabar Pertanyakan Soal Alat Kontrasepsi untuk Para Pelajar di Undang-undang Kesehatan
Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jabar mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."
Dalam poin e, pasal 103, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja.
Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
"Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko," bunyi pasal 104 Ayat (3) butir e. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Jabar Terbanyak Lokalisasi PSK, MUI Minta Pemerintah Bertindak, Iman Setiawan : Astagfirullahalazim |
![]() |
---|
Prof Atip Latipulhayat Jadi Wamen Dikdasmen, Ketua Persis Jabar: Mudah-mudahan Bisa Beri Kontribusi |
![]() |
---|
Kunjungi PW Persis Jabar, Dedi Mulyadi: Persis Jarang Sekali Mengajukan Proposal kepada Pemerintah |
![]() |
---|
Saka Tatal Disumpah Pocong untuk Tegaskan Bukan Pembunuh pada Kasus Vina, MUI: Bukan Ajaran Islam |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Duga Ada Permainan Marketing Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Bahan Pelegalan Seks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.