Saka Tatal Disumpah Pocong untuk Tegaskan Bukan Pembunuh pada Kasus Vina, MUI: Bukan Ajaran Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tegas menyebut bahwa sumpah pocong yang dilakukan Sakal Tatal dalam kasus Vina Cirebon bukan ajaran agama Islam.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tegas menyebut bahwa sumpah pocong yang dilakukan Sakal Tatal dalam kasus Vina Cirebon bukan ajaran agama Islam.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief, mengatakan, sumpah pocong merupakan sebuah tradisi yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024).
Iman mengatakan, sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik (HR. Tirmizi)," katanya.
Baca juga: Detik-detik Saka Tatal Disumpah Pocong, Ini Ucapan Lengkapnya saat Sumpah Pocong di Kasus Vina
Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam.
Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.
"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," ucapnya.
Adapun dalam Islam, kata dia, dikenal mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
Baca juga: Penonton Berjubel di Pintu Padepokan, Saka Tatal Siap-siap Sumpah Pocong Tanpa Iptu Rudiana
"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah," ucapnya.
Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.
Hari ini, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong.
Hal itu dilakukan sebagai bantahan dia merupakan seorang pembunuh. (*)
Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
INNALILLAHI, Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir Tutup Usia di RSUD dr Slamet Garut Siang Tadi |
![]() |
---|
Judi Kasino di Pusat Kota Bandung Terbongkar, MUI Jabar Soroti Kinerja Farhan: Segera Introspeksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.