Persis Jabar Pertanyakan Soal Alat Kontrasepsi untuk Para Pelajar di Undang-undang Kesehatan

Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jabar mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa/Persis Jabar
Iman Setiawan Latief, Ketua PW Persis Jabar,mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jabar mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut, terdapat salah satu butir pada pasal 103 ayat 4 yang memuat soal penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar.

Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief mengatakan, isi butir pada ayat 4 pasal 103 harus dikaji ulang agar tidak terjadi dampak negatif, terutama terhadap akhlak dan moralitas generasi muda.

Baca juga: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo Bersilaturahmi dengan Ketua PD Muhammadiyah dan Persis

"Kita harus jaga hal ini dengan ketat oleh semua pihak, termasuk para pemangku kebijakan. Agar bangsa kita ke depan tetap memiliki nilai-nilai dan etika yang serta ajaran, sopan santun serta akhlak yang baik," ucapnya.

Jika aturan ini langsung diterapkan ke masyarakat, kata Iman, dikhawatirkan dapat merusak para pelajar karena seolah melegalkan seks bebas.

"Karena kebijakan ini berpotensi merusak anak-anak bangsa dengan kecenderungannya kepada seks bebas, perbuatan amoral dan dekadensi moral," katanya.

"Kami meminta agar aturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja jangan hanya dilihat dari segi kesehatan saja, tetapi juga dari aspek moral dan akhlak juga dari segi agama dan etika," tambahnya.

Iman pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan semua aspirasi dalam merancang aturan, termasuk dari tokoh agama agar tidak kontraproduktif.

"Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Kesehatan 17 Tahun 2023 untuk diperbaiki dan ditunda pelaksanaannya," ucapnya.

Sebelumnya, PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu, masih menimbulkan pro-kontra karena isi salah satu pasalnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 butir e yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat 1 huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan.

Di Pasal 103 Ayat 2 mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.

Pasal 103 Ayat 3 menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah.

Kemudian, di Pasal 103 ayat 4 merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi sebagai berikut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved