Anggota DPRD Jabar Duga Ada Permainan Marketing Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Bahan Pelegalan Seks
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar dari Partai PKS, Abdul Hadi Wijaya, menduga ada permainan marketing perusahaan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar dari Partai PKS, Abdul Hadi Wijaya, menduga ada permainan marketing perusahaan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Saya sih sederhana, siapa marketing dari perusahaan alat kontrasepsi yang punya akses kepada pembuatan peraturan ini," ujar Abdul Hadi, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, diduga ada marketing dari produsen alat kontrasepsi yang ingin meningkatkan produksi sehingga dipaksa masuk ke dalam peraturan pemerintah.
"Ini kan pasal menarik ya. Saya melihat, pertama, adalah marketing dari perusahaan yang ingin mendapatkan keuntungan. Ini dugaan karena terlalu menyayat hati, demikian rusaknya," katanya.
Dugaan lainnya, kata dia, pelegalan seks bebas lewat aturan tersebut.
Bukannya menjadi edukasi bagi pelajar, kebijakan tersebut, justru akan menyalahi fungsi pendidikan.
Baca juga: Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Dinkes Jabar Jelaskan soal Poin Penyediaan Alat Kontrasepsi
"Kedua, jangan-jangan bakal ada pelegalan alat kontrasepsi lewat aturan ini, ini lebih parah, berbahaya untuk pendidikan. Ini menyalahi fungsi pendidikan. Pendidikan itu menjadikan berakhlak, bermoral, dan segala macam, jadi sangat memalukan," ucapnya.
Pihaknya pun mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap pasal 103 ayat 4 butir E yang menjadi kontoversi.
"Mohon segera ada koreksi. Peraturan yang sudah demikian lengkap dan bagus, dirusak oleh satu sub pasal, butir. Jadi hapus saja butirnya, jangan membatalkan semuanya," katanya.
Sebelumnya, PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu masih menimbulkan pro-kontra, karena isi salah satu pasalnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau pelajar.
Baca juga: Persis Jabar Pertanyakan Soal Alat Kontrasepsi untuk Para Pelajar di Undang-undang Kesehatan
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 butir e yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."
Dalam poin e, pasal 103, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja.
Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
"Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko," bunyi pasal 104 Ayat (3) butir e. (*)
Elly Farida: Perjuangan di DPRD Jabar Ibarat Maraton, Semua Demi Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Asep Suherman: Mitra Dapur SPPG Bisa Ikut Berdayakan Petani dan UMKM Lokal |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Ayi Sahrul Hamzah Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Cileungsi Bogor |
![]() |
---|
Taufik Nurrohim: Wacana Superholding BUMD Jabar, Harus Jadi Lompatan Besar Bukan Komestik Struktural |
![]() |
---|
Dindin Abdullah Ghozali: Jabar Terancam Darurat Sampah, Bappeda Mangkir Rapat Komisi I DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.