Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bukti Saka Tatal di Sidang PK Disebut Hotman Paris Blunder, Farhat Abbas Ungkap Ada Jebakan Batman 

Farhat Abbas kuasa hukum Saka Tatal optimis soal Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, meski disebut Hotman Paris blunder, ada jebakan

|
Editor: Hilda Rubiah
Kolase Kompas TV
Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal tetap optimis soal sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan tim Saka Tatal, meski disebut blunder oleh Hotman Paris 

Meski disebut blunder, kuasa hukum Saka Tatal yakni Farhat Abbas tetap optimis soal sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan tim Saka Tatal.

Ia menyinggung bahwa akan ada jebakan batman dalam kasus penangkapan Saka Tatal di kasus Vina Cirebon 2016 silam tersebut.

Hal itu dia katakan seusai menyelesaikan sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).

"Ada terjadi jebakan batman, ketika saka tatal disidangkan lebih awal," kata Farhat Abbas dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: PK Saka Tatal pada Kasus Vina Cirebon Tinggal Tunggu Sidang Putusan, Ada Proses Ini Dulu

Farhat mengatakan bahwa Saka Tatal disidangkan lebih awal dibanding pelaku utama kasus Vina Cirebon tersebut.

Hal itu merupakan kesalahan prosedur.

"Ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan daripada pelaku pokok atau pelaku utamanya, dan hanya satu kali pukulan menurut pengakuan jaksa, itu merupakan satu kesalahan prosedur," kata Farhat.

Seharusnya, kata dia, dalam proses persidangan sebelumnya disidangkan lebih dulu pelaku utama, barulah kemudian Saka Tatal.

Karena kesalahan ini, kata Farhat, aparat penegak hukum yang menangani kasus Vina Cirebon dulu dinilai gegabah.

"Harusnya pelaku utama, baru disidangkan perkara Saka Tatal. Terlalu gegabah karena menyidangkan dan menangkap duluan Saka Tatal," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hotman Paris Sebut Bukti Tim Saka Tatal Blunder, Farhat Abbas: Ada Jebakan Batman, Gegabah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved