Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PK Saka Tatal pada Kasus Vina Cirebon Tinggal Tunggu Sidang Putusan, Ada Proses Ini Dulu

Saka Tatal siap melakukan apa pun demi menegakkan kebenaran. Satu di antaranya adalah dengan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saka Tatal siap melakukan apa pun demi menegakkan kebenaran. Satu di antaranya adalah dengan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Saka Tatal merupakan mantan narapidana pada kasus Vina Cirebon.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apapun akan saya lakukan. Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Kemarin merupakan sidang PK terakhir. Sidang ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.

Baca juga: Ahli Hukum UI Sebut Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Agenda terakhir sidang PK ini menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli pidana.

Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.

Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.

Farhat Abbas, satu di antara hukum Saka Tatal, menyatakan rasa syukur dan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ujar Farhat yang merupakan mantan suami Nia Daniaty ini.

Farhat juga memberikan semangat kepada rekan-rekannya, mengingat masih ada tujuh terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didakwa Lebih Awal, Kuasa Hukum Saka Tatal: Gegabah

Selain itu, Farhat menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved