Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bukti Saka Tatal di Sidang PK Disebut Hotman Paris Blunder, Farhat Abbas Ungkap Ada Jebakan Batman 

Farhat Abbas kuasa hukum Saka Tatal optimis soal Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, meski disebut Hotman Paris blunder, ada jebakan

|
Editor: Hilda Rubiah
Kolase Kompas TV
Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal tetap optimis soal sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan tim Saka Tatal, meski disebut blunder oleh Hotman Paris 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon masih telah selesai tinggal menanti putusan dari Mahkamah Agung.

Ketika Sidang PK itu berlangsung, Hotman Paris menilai bukti yang dipakai tim kuasa hukum Saka Tatal itu blunder.

Di sisi lain, kuasa hukum Saka Tatal yakni Farhat Abbas optimis dengan hasil Sidang PK kliennya nanti.

Meski menurut Hotman Paris menilai bahwa bukti yang dibawa tim Saka Tatal bikin blunder.

Farhat mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Saka Tatal di kasus Vina Cirebon 2016 silam ada semacam Jebakan Batman.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Farhat Abbas Optimis Kliennya Tak Membunuh Vina

Sebelumnya Hotman Paris mengomentari bahwa bukti Saka Tatal dinilai blunder.

Adapun bukti yang dinilai blunder oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Vina adalah bukti baru novum foto.

Hal itu menjadi blunder karena isi dari bukti foto tersebut.

"Justru foto yang diajukan oleh Saka Tatal menjadi blunder karena foto itu kelihatannya tubuhnya bersih," ujarnya dikutip dari Tribun Medan TV.

"Dalam arti tidak terlihat adanya luka-luka kecelakaan," sambung Hotman.

Dia menjelaskan bahwa jika itu luka kecelakaan maka akan terlihat dari luka tersebut.

Namun yang terlihat di foto itu justru mengarah kepada korban penganiayaan, bukan kecelakaan.

"Karena kalau luka kecelakaan pasti itu badan kelihatan, ini kan kebanyakan patah tulang karena korban penganiayaan," kata Hotman.

"Jadi bukti foto yang diajukan oleh pengacara saka tatal itu membuktikan bukan kecelakaan, tapi penganiayaan," sambung dia.

Maka dalam sidang PK Saka Tatal ini, kata Hotman, perlu dihadirkan ahli visum sebagai saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan lebih dalam terkait kondisi luka korban Vina dan Eky ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved