Warga Protes PBB di Cirebon: Pendapatan 100 Ribu, Pajak 2,3 Juta, Rumahnya Mau Dijual ke Pejabat
Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Gugatan ini diwakili oleh lima warga, yakni Suryanapranatha, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto dan Bobby Hendrawan, dengan dukungan 25 saksi dari lima kecamatan di Kota Cirebon.
Kuasa hukum dari perwakilan lima warga tersebut, Hetta Mahendrati menyampaikan, materi lengkap gugatan ini dalam wawancara selepas melakukan pengajuan ke MA di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon.
“Ya, kami (tim advokasi rakyat Kota Cirebon) di sini membantu masyarakat Kota Cirebon dalam hal ini untuk pengajuan Judicial Review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi,” ujar Hetta, Jumat (2/8/2024).
Hetta menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan JR, pihaknya telah menempuh berbagai langkah, mulai dari urun rembuk, pertemuan dengan Pj Wali Kota, hingga demonstrasi terkait kenaikan PBB.
Namun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemimpin Kota Cirebon.
“Oleh karena itu, pengajuan Judicial Review ini merupakan langkah terakhir kami yang Insya Allah semoga didengar oleh Tuhan,” ucapnya.
Menurut Hetta, terdapat banyak kejanggalan formil dalam penerbitan Perda tersebut yang tidak dilampaui oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.
Pihaknya telah menyertakan seluruh bukti dalam pengajuan gugatan ini, termasuk keterangan saksi ahli dan dokumen pendukung lainnya.
“Seluruh bukti sudah kami berikan ke Pengadilan Negeri Cirebon tadi dan bukti ini semoga menjadi lillah selama ini selama 7 bulan berjuang."
"Kami juga sudah mengupayakan mati-matian dengan cara bersurat ke Kemendagri, Kementerian Keuangan, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Informasi dan Polda Jabar."
"Mungkin, tinggal malaikat saja yang belum kami surati,” jelas dia.
Hetta juga menyebutkan, bahwa pihaknya berharap pengajuan JR ini dapat membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Keterangan hasil review dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang merekomendasikan pencabutan Perda tersebut juga menjadi salah satu bukti yang diajukan.
“Sebenarnya yang kami kuasakan ada lima orang warga Kota Cirebon, tapi kami didukung oleh 25 saksi yang mewakili lima kecamatan di Kota Cirebon serta masyarakat Cirebon lainnya."
"Harapan kami, pengajuan JR ini bisa dikabulkan dengan harapan 99 persen,” katanya.
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Polemik Pajak PBB Cirebon Selesai, DPRD dan Pemkot Sepakat Revisi Aturan yang Memberatkan Warga |
![]() |
---|
Drama Kenaikan PBB di Cirebon: Kisah Surya Suarakan Kegelisahan Rakyat Sampai Bertemu Wali Kota |
![]() |
---|
Warga Akhirnya Bertemu Wali Kota Cirebon, Sepakat Tak Demo, Kawal Kaji Ulang Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Pemkot Tasikmalaya Belum Ikuti Ajakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB: Itu Kewenangan Walikota! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.