Warga Protes PBB di Cirebon: Pendapatan 100 Ribu, Pajak 2,3 Juta, Rumahnya Mau Dijual ke Pejabat

Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Yayat Supriadi (44), yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon menjadi salah satu warga yang menolak adanya kenaikan PBB. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (2/8/2024).

Hal itu mengingat adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan.

Yayat Supriadi (44), menyuarakan keberatannya terkait kebijakan tersebut yang dinilai tidak adil bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Puluhan Warga Keberatan PBB Naik, Perda Pajak dan Retribusi Kota Cirebon Digugat

Yayat, warga Jalan Ahmad Yani nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, menyampaikan keluhannya saat diwawancarai di sela-sela aksi.

Menurutnya, kenaikan pajak yang terjadi tahun ini sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang pendapatannya tidak tetap.

"Tahun kemarin saya harus bayar pajak Rp 389 ribu."

"Tapi tahun sekarang, saya kena pajak Rp 2,3 juta."

Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (2/8/2024).
Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (2/8/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Dapat stimulus 25 persen, jadi saya harus bayar pajak rumah Rp 1,8 juta," ujar Yayat, Jumat (2/8/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya telah mengajukan keberatan dan mendapatkan diskon 50 persen.

Namun jumlah yang harus dibayarnya masih sekitar Rp 900 ribuan, yang tetap dirasakannya berat.

"Kalaupun iya saya bayar yang Rp 900 ribu itu, tahun depan pasti saya tetap bayar Rp 2,3 juta itu karena diskon itu belum tentu ada lagi tahun depan."

"Dengan pendapatan saya hanya Rp 100 sampai Rp 125 ribu, tentu saya sangat-sangat keberatan dengan kenaikan PBB ini," ucapnya.

Yayat menjelaskan, bahwa rumahnya berada di Pegambiran, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, sebelah kantor Kelurahan Pegambiran.

Ia menekankan bahwa tidak semua rumah di pinggir jalan dimiliki oleh orang mampu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved