Warga Akhirnya Bertemu Wali Kota Cirebon, Sepakat Tak Demo, Kawal Kaji Ulang Kenaikan PBB

Warga sepakat tidak akan menggelar demo, sembari mengawal janji pemerintah terkait peninjauan ulang kebijakan PBB.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
BERTEMU WALI KOTA - Setelah berbulan-bulan bersuara lantang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon akhirnya bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo di Rumah Dinasnya, Jumat (22/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Setelah berbulan-bulan bersuara lantang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon akhirnya bertemu langsung dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo di Rumah Dinasnya, Jumat (22/8/2025).

Pertemuan tersebut menjadi titik balik dari ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.

Warga sepakat tidak akan menggelar demo, sembari mengawal janji pemerintah terkait peninjauan ulang kebijakan PBB.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Belum Ikuti Ajakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB: Itu Kewenangan Walikota!

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati menyebutkan, undangan khusus dari Wali Kota menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap keresahan yang sudah lama mereka suarakan.

"Hari ini kami mendapatkan undangan khusus dari Wali Kota Cirebon yang dengan baik langsung menyikapi apa yang sudah dibantu unsur Forkopimda."

"Terutama bapak Kapolres, Kapolda Jabar dan Wakapolda yang berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat supaya Cirebon tetap damai dan kondusif," ujar Hetta, Jumat (22/8/2025). 

Ia menegaskan, dari hasil pertemuan itu ada tiga poin penting.

Pertama, PBB tahun 2023 akan dikaji ulang dengan kemungkinan kenaikan tidak signifikan, hanya 10–20 persen. 

Kedua, diskon PBB sebesar 50 persen berlaku hingga akhir 2025, termasuk bagi warga yang memiliki tunggakan sejak 2024.

Ketiga, masyarakat bisa mengajukan keberatan tanpa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Pak Edo sangat mencintai warga Cirebon, beliau tidak ingin warganya miskin."

"Diskon 50 persen ini berlaku sampai akhir tahun, bahkan termasuk bagi warga yang sempat mendapat tagihan sampai 1.000 persen," ucapnya. 

Di sisi lain, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengakui, bahwa PBB selama ini memang dirasakan memberatkan masyarakat.

Karena itu, pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi.

Baca juga: Kabar Baik untuk Wargi Bandung, Pemkab Tetapkan Penghapusan Denda PBB Mulai 25 Agustus 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved