Sertifikasi Halal Roti OKKO Dicabut per 1 Agustus 2024 gara-gara Pakai Bahan yang Tak Sesuai Aturan
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Imbas dari temuan bahan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai standar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Roti merek Okko, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk roti asal Bandung itu.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.
"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Aqil Irham, Kamis (1/8/2024).
Ia mengatakan sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, pihaknya melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.
“Tidak ditemukan bahan Natrium Dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi,” urai dia.
Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH ini maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.
"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” perannya.
Produsen Roti Okko Rumahkan Karyawan
Dampak hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagaian karyawan pabrik roti Okko di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung dirumahkan.
Diketahui sebelumnya berdasarkan hasil uji BPOM, roti Okko mengandung bahan terlarang yaitu Natrium Dehidroasetat.
Di mana, bahan tambahan tersebut bukanlah jenis pengawet yang diizinkan.
Akibat adanya hal tersebut, pabrik tempat produksi roti Okko diberhentikan sementara. hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Okko
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Natrium Dehidroasetat
BPJPH dan Satgas Halal Jabar Kunjungi Pelaku Usaha, Pastikan Kepatuhan Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Kasus 7 Produk Bersertifikasi Halal tapi Mengandung Babi, BPJPH: Bahan Diam-diam Diubah |
![]() |
---|
Viral Pedagang Warteg Curhat Bayar Rp10 Juta untuk Penerbitan Sertifikat Halal, Ini Besaran Biayanya |
![]() |
---|
Dulu Sempat Bilang Akan Oposisi sampai Mati, Ini Kata Haikal Hassan usai Dilantik Jadi Kepala BPJPH |
![]() |
---|
Buntut Hasil Uji Bahan BPOM Mengandung Natrium Dehidroasetat, Pabrik Roti Okko Rumahkan Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.