Sertifikasi Halal Roti OKKO Dicabut per 1 Agustus 2024 gara-gara Pakai Bahan yang Tak Sesuai Aturan
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.
"Memang ada yang dirumahkan. Mungkin dalam konteks memperbaiki atau menjalankan rekomendasi dari BPOM," ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (26/7/2024).
Rukmana menuturkan, karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak.
Mengingat, pabrik roti Okko yang berada di Solokanjeruk Kabupaten Bandung belum lama berdiri.
"Kalau PHK saya belum menerima laporan, hanya merumahkan. Mudah-mudahan saja tidak sampai terjadi PHK," katanya.
Di sisi lain, Rukmana mewanti-wanti kepada perusahaan untuk tetap memberikan hak para pekerjanya yaitu membayar gaji walaupun statusnya sedang dirumahkan.
Dirinya pun berpesan, agar para pekerja bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya yakni membayar upah sesuai dengan aturan.
"Silahkan lapor kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Okko
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Natrium Dehidroasetat
BPJPH dan Satgas Halal Jabar Kunjungi Pelaku Usaha, Pastikan Kepatuhan Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Kasus 7 Produk Bersertifikasi Halal tapi Mengandung Babi, BPJPH: Bahan Diam-diam Diubah |
![]() |
---|
Viral Pedagang Warteg Curhat Bayar Rp10 Juta untuk Penerbitan Sertifikat Halal, Ini Besaran Biayanya |
![]() |
---|
Dulu Sempat Bilang Akan Oposisi sampai Mati, Ini Kata Haikal Hassan usai Dilantik Jadi Kepala BPJPH |
![]() |
---|
Buntut Hasil Uji Bahan BPOM Mengandung Natrium Dehidroasetat, Pabrik Roti Okko Rumahkan Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.