Sertifikasi Halal Roti OKKO Dicabut per 1 Agustus 2024 gara-gara Pakai Bahan yang Tak Sesuai Aturan

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.

Editor: Ravianto
Tangkapan video Youtube Wartakotalive.com
Roti Okko. Setelah ketahuan menggunakan bahan tak sesuai aturan, roti Okko juga dicabut sertifikasi halalnya. 

"Memang ada yang dirumahkan. Mungkin dalam konteks memperbaiki atau menjalankan rekomendasi dari BPOM," ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (26/7/2024).

Rukmana menuturkan, karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak.

Mengingat, pabrik roti Okko yang berada di Solokanjeruk Kabupaten Bandung belum lama berdiri.

"Kalau PHK saya belum menerima laporan, hanya merumahkan. Mudah-mudahan saja tidak sampai terjadi PHK," katanya.

Di sisi lain, Rukmana mewanti-wanti kepada perusahaan untuk tetap memberikan hak para pekerjanya yaitu membayar gaji walaupun statusnya sedang dirumahkan.

Dirinya pun berpesan, agar para pekerja bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya yakni membayar upah sesuai dengan aturan.

"Silahkan lapor kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved