Berita Viral

Viral Pedagang Warteg Curhat Bayar Rp10 Juta untuk Penerbitan Sertifikat Halal, Ini Besaran Biayanya

Belakangan curhatan pedagang warteg mengeluh bayar mahal untuk membuat penerbitan sertifikat halal, viral di media sosial. Berikut besaran biayanya

Editor: Hilda Rubiah
SHUTTERSTOCK/METAMORWORKS
BIAYA SERTIFIKAT HALAL - Ilustrasi logo halal. Viral curhatan pedagang warteg bayar biaya penerbitan sertifikat halal Rp 10 juta, kini tengah menjadi sorotan warganet, Senin (10/2/2025). Berikut besaran biaya penerbitan sertifikat halal 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini curhatan pedagang warteg mengeluh bayar mahal untuk membuat penerbitan sertifikat halal, viral di media sosial.

Dalam curhatannya itu, pedagang warteg mengaku sampai mengeluarkan uang Rp 10 juta.

Kini, curhatan warga itu pun viral dan jadi topik perbincangan seperti dibagikan di X pada Minggu (9/2/2025).

“Kerjaan yg di pegang Haikal Hasan kan ini gaes?” tulis @DS_ya*** seperti yang dikutip Kompas.com dari unggahannya (9/2/2025).

Baca juga: Kisah Pilu Istri di Karawang Ditelantarkan Suami, Kabur dari Rumah Nikah Lagi, Buron Kasus Penipuan

Diketahui saat ini Haikal Hassan yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dilantik pada Oktober 2024 lalu.

Unggahan tersebut kemudian ramai dikomentari warganet lain yang menentang dan mempertanyakan biaya penerbitan sertifikat halal tersebut tersebut.

Lantas, berapa biaya penerbitan sertifikat halal tersebut ?

Label logo halal MUI yang baru dan mulai berlaku 1 Maret 2022
Label logo halal MUI yang baru dan mulai berlaku 1 Maret 2022 (Kementerian Agama RI)

Warteg termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak di bidang makanan dan minuman atau bisnis kuliner.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024.

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK adalah Rp 650.000, yang terdiri dari:

  • biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan
  • biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350.000.

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH No.14/2024, berikut tarif Sertifikasi Halal untuk barang dan jasa per sertifikat:

Permohonan Sertifikat Halal dengan pernyataan halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Self Declare): Tanpa biaya*

  • Berlaku bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
    Permohonan Sertifikat Halal (Reguler)
  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
  • Usaha menengah: Rp 5.000.000
  • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
  • Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri: Rp 800.000

Sementara untuk perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH tercantum dalam Lampiran IV, di mana biaya unit cost-nya adalah Rp. 350.000.

Harga tersebut adalah harga per-unit cost, bukan perhitungan mandays berdasarkan jumlah produk yang diperiksa dan tambahan mandays berdasarkan untuk pabrik terpisah.

Mandays dihitung berdasarkan jumlah produk yang diperiksa, dan unit cost dihitung sesuai dengan jumlah mandays (unit cost x mandays).

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved