Rabu, 15 April 2026

Kasus 7 Produk Bersertifikasi Halal tapi Mengandung Babi, BPJPH: Bahan Diam-diam Diubah

Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pelaku usaha.

Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
bpjph.halal.go.id
MAKANAN MENGANDUNG BABI - Berikut daftar 9 produk mengandung babi 'berlabel halal' yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkap adanya temuan produk pangan yang terindikasi mengandung unsur porcine (babi), meski telah mengantongi sertifikat halal

Produk-produk yang disebut terindikasi mengandung unsur babi itu adalah: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Coklat.

Dari total sembilan produk tersebut, tujuh diketahui telah bersertifikat halal.

SERTIFIKAT HALAL - Direktur LPPOM MUI Jabar, Ferika Aryanti - Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Satgas Halal Jawa Barat, Ohan Burhan saat melakukan kunjungan ke rumah produksi Ina Cookies di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (23/4/202) malam. TRIBUNJABAR.ID /NAPPISAH.
SERTIFIKAT HALAL - Direktur LPPOM MUI Jabar, Ferika Aryanti - Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Satgas Halal Jawa Barat, Ohan Burhan saat melakukan kunjungan ke rumah produksi Ina Cookies di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (23/4/202) malam. TRIBUNJABAR.ID /NAPPISAH. (nappisah/tribunjabar)

Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan publik terhadap label halal.

Menurut Afriansyah, kasus ini mencuat setelah ada laporan dari konsumen yang melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk dan menemukan kandungan yang tidak sesuai dengan standar kehalalan, seperti gelatin berbasis babi. 

Dia menuturkan, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa pelaku usaha diduga mengganti bahan baku setelah proses sertifikasi tanpa melakukan pelaporan ulang.

“Awalnya mereka membawa sampel yang sesuai standar halal, tapi setelah dapat sertifikat, ada kemungkinan mereka mengganti bahan seperti gelatin tanpa izin. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya kepada Tribunjabar.id, saat ditemui di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (22/4/2025) malam. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya langsung memanggil pelaku usaha dan meminta mereka menarik produk dari pasaran. 

Sebagian pelaku usaha bahkan telah mengakui kelalaian tersebut.

Afriansyah mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan halal dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan sertifikat halal, izin edar, hingga sanksi pidana.

“Kami tidak akan kompromi. Ini soal etika bisnis dan kepercayaan publik. Apalagi di Indonesia, mayoritas konsumen adalah Muslim,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya pengawasan di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

 Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat dan lembaga pemeriksa halal untuk turut menjadi bagian dari sistem pengawasan.

“Kami butuh kolaborasi semua pihak, termasuk kementerian lain seperti Perdagangan, Perindustrian, dan Pertanian. Masyarakat juga bisa jadi pengawas aktif. Laporkan bila menemukan kejanggalan,” ujarnya. (*) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved