Buntut Hasil Uji Bahan BPOM Mengandung Natrium Dehidroasetat, Pabrik Roti Okko Rumahkan Karyawan
Diketahui sebelumnya berdasarkan hasil uji BPOM, roti Okko mengandung bahan terlarang yaitu natrium dehidroasetat.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dampak hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagaian karyawan pabrik roti Okko di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung dirumahkan.
Diketahui sebelumnya berdasarkan hasil uji BPOM, roti Okko mengandung bahan terlarang yaitu Natrium Dehidroasetat.
Di mana, bahan tambahan tersebut bukanlah jenis pengawet yang diizinkan.
Akibat adanya hal tersebut, pabrik tempat produksi roti Okko diberhentikan sementara. hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana.
"Memang ada yang dirumahkan. Mungkin dalam konteks memperbaiki atau menjalankan rekomendasi dari BPOM," ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (26/7/2024).
Rukmana menuturkan, karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak.
Mengingat, pabrik roti Okko yang berada di Solokanjeruk Kabupaten Bandung belum lama berdiri.
"Kalau PHK saya belum menerima laporan, hanya merumahkan. Mudah-mudahan saja tidak sampai terjadi PHK," katanya.
Di sisi lain, Rukmana mewanti-wanti kepada perusahaan untuk tetap memberikan hak para pekerjanya yaitu membayar gaji walaupun statusnya sedang dirumahkan.
Dirinya pun berpesan, agar para pekerja bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya yakni membayar upah sesuai dengan aturan.
"Silahkan lapor kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
BPJPH Rilis Daftar 9 Produk Berlabel Halal tapi Ternyata Mengandung Babi, Akan Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
BPOM Akan Masukkan Ketamin ke Daftar Obat Tertentu, Penggunaan Ilegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggaran Dipotong 41 Persen, BPOM Yakin Masih Bisa Jalankan Tugas Pokok dari Sabang sampai Merauke |
![]() |
---|
BPOM Imbau Anak-anak dan Ibu Hamil untuk Sementara Jangan Konsumsi Latiao, Cemilan Pedas Khas China |
![]() |
---|
Sertifikasi Halal Roti OKKO Dicabut per 1 Agustus 2024 gara-gara Pakai Bahan yang Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.