CPNS 2024

Syarat PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi, Cek Formasinya

Media sosial tengah diramaikan dengan informasi yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa daftar CPNS tanpa harus resign.

Tribun Wow
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah diramaikan dengan informasi yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri.

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Diketahui, ketentuan soal PPPK diatur dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"RESMI!! P3K BISA MELAMAR CPNS TANPA HARUS MENGUNDURKAN DIRII. Aturan ini tertuang dalam Permenpanrb no 6 thn 2024," tulis akun Twitter @Noprendiwxxx, Senin (29/7/2024).

Unggahan itu juga menyertakan tangkapan layar pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, benarkah PPPK boleh ikut mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri atau resign?

Baca juga: 5 Lulusan Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan di CPNS 2024, Pendidikan hingga Teknik Industri

KemenPANRB Beri Penjelasan

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja membenarkan PPPK bisa mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (29/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.

Mereka dapat mengundurkan diri dari PPPK saat sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved