Rabu, 10 Juni 2026

Dudung Usul Pegawai SPPG Cicil Motor Listrik yang Sudah Dipesan BGN, 'Gajinya Kan Lumayan'

Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) disoroti berbagai pihak

Tayang:
Editor: Ichsan
Tribunnews.com
Dudung Usul Pegawai SPPG Cicil Motor Listrik yang Sudah Dipesan BGN, 'Gajinya Kan Lumayan' 

TRIBUNJABAR.ID - Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) disoroti berbagai pihak, tak terkecuali oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman. Terlebih proyek itu sekarang  tersandung kasus korupsi. 

Dudung menilai pemberian fasilitas negara tersebut sebenarnya tidak mendesak.

Alasannya, kata Dudung, gaji pegawai SPPG dinilai sudah cukup memadai untuk mencicil kendaraan bermotor secara mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menanggapi nasib proyek pengadaan motor senilai Rp 1,03 triliun yang telah dibayar lunas oleh pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN). 

Terkait status puluhan ribu unit motor yang saat ini terlanjur dirakit, Dudung menyerahkan kewenangan pengalihan atau pemanfaatannya kepada Kepala BGN maupun Presiden.

"Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp 6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya. Nanti lah kita bahas lagi ya, MBG dulu kita konsentrasi," kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu juga mengungkap pengadaan motor listrik MBG sarat indikasi mark-up atau penggelembungan harga. 

Anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan motor listrik MBG telah dicairkan jajaran pejabat lama BGN, meskipun wujud fisik kendaraan belum sepenuhnya rampung.

 "Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya," katanya.

Dudung membeberkan besaran estimasi kerugian negara dari proyek yang ditandatangani pejabat lama tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas.

"Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 miliar. Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat," katanya.

Dadan Hindayana Cs Tersangka di Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved