Sidang Kasus Subang

BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"

Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan. 

Reaksi Pengacara Danu

Detik-detik hakim bacakan vonis Danu dalam kasus Pembunuhan Ibu dan anak.
Detik-detik hakim bacakan vonis Danu dalam kasus Pembunuhan Ibu dan anak. (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Sementara itu, sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Muhammad Ramdanu alias Danu berlangsung di Pengadilan Negeri Subang, Senin (29/7/2024).

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB

Selain itu, terdakwa Danu diyakini hakim bukan pelaku utama pembunuhan ibu dan anak di Subang dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," ucapnya.

Suasana sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Muhamad Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang.
Suasana sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Muhamad Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang. (ahya nurdin/tribun jabar)

Baca juga: Setelah Yosep Dihukum 20 Tahun Penjara, Hari Ini Nasib Danu di Kasus Subang Akan Ditentukan

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya.

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.

Pengacara Danu, Achmad Taufan menuturkan, pihaknya bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Taufan meyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut

"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ungkapnya.

Achmad Taufan berharap, kliennya itu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.

Sementara ini, pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak.

"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved