Sidang Kasus Subang

BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"

Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Yosep Hidayah dan Danu masing-masing telah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amalia, yang terjadi di Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Yosep adalah suami sekaligus ayah korban. Sementara, Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban.

Terungkapnya kasus ini setelah dua tahun tidak ada perkembangan yaitu karena Danu yang mengaku sebagai pembunuh Tuti dan Amalia kepada Polda Jabar pada akhir 2023 silam.

Setelah melalui serangkaian penyidikan ulang, keduanya kini telah divonis pada tingkat Pengadilan Negeri Subang.

Kendati demikian, keduanya divonis dengan hukuman berbeda. Yosep divonis 20 tahun penjara dan Danu divonis 4 tahun penjara.

Lantas, seperti apa reaksi antara kedua pengacara atas vonis para kliennya ini?

Reaksi Pengacara Yosep

Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Pembunuh anak dan istri di Subang ini divonis 20 tahun penjara.
Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Pembunuh anak dan istri di Subang ini divonis 20 tahun penjara. (ahya nurdin/tribun jabar)

Baca juga: Syukur Alhamdulillah, Keluarga Ikhlas Danu Divonis 4 Tahun dalam Kasus Subang, Sebut Salah Yosep

Sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tuturnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024).
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah.

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan," ujarnya.

"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," tambahnya.

Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep akan menjalani sidang putusan.
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep akan menjalani sidang putusan. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Baca juga: Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara

Usai persidangan, pengacara Yosep, mengungkapkan kekecewaannya karena yakin kliennya itu tidak bersalah.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya garis bawahi 'Sengkon Karta' terjadi lagi di sini. Orang yang tidak bersalah sejak awal," ucap Rohman Hidayat usai sidang.

Sebagai informasi, Sengkon Karta adalah kasus sekaligus nama dua petani yang divonis bersalah atas tindak perampokan dan pembunuhan pada 1974. Padahal, mereka bukan pelakunya.

Menurut Rohman Hidayat, banyak kejanggalan yang tidak menguntungkan pihaknya dalam perjalanan sidang kasus Subang terhadap kliennya.

"Bahkan lucunya, saksi yang meringankan kita diabaikan," ujar Rohman Hidayat.

"Saksi Reza Indragiri, saksi ahli yang jelas dosen (dari) hakim ini diabaikan, tidak diperhitungkan," lanjutnya.

Rohman juga menyinggung mengenai DNA asli yang ditemukan di baju Danu tidak pernah dibahas dalam sidang.

"CCTV yang dihilangkan oleh Irlan, itu dipertimbangkan. Maka dari itu saya memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia, tangkap Irlan yang menghilangkan CCTV itu," ujarnya.

Reaksi Pengacara Danu

Detik-detik hakim bacakan vonis Danu dalam kasus Pembunuhan Ibu dan anak.
Detik-detik hakim bacakan vonis Danu dalam kasus Pembunuhan Ibu dan anak. (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Sementara itu, sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Muhammad Ramdanu alias Danu berlangsung di Pengadilan Negeri Subang, Senin (29/7/2024).

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB

Selain itu, terdakwa Danu diyakini hakim bukan pelaku utama pembunuhan ibu dan anak di Subang dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," ucapnya.

Suasana sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Muhamad Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang.
Suasana sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Muhamad Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang. (ahya nurdin/tribun jabar)

Baca juga: Setelah Yosep Dihukum 20 Tahun Penjara, Hari Ini Nasib Danu di Kasus Subang Akan Ditentukan

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya.

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.

Pengacara Danu, Achmad Taufan menuturkan, pihaknya bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Taufan meyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut

"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ungkapnya.

Achmad Taufan berharap, kliennya itu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.

Sementara ini, pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak.

"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved