Sidang Kasus Subang
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum
Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi t
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru.
Kuasa hukum Yosep Hidayah terpidana 20 tahun penjara di kasus Subang itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Yosep, Silvia Devi Soembarto di GP Plaza Tower, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024) malam.
Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi.
Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.
"Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Yosep Hidayah Terpidana Kasus Subang Ajukan Kasasi Siang Ini Setelah Banding Ditolak
Vonis Yosep dijatuhkan pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Subang, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Namun, tim kuasa hukum Yosep berargumen ihwal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung.
Di antaranya, tim hukum Yosep menyebutkan bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama M Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kejanggalan pada bukti forensik, termasuk bercak darah di baju Yosep yang dianggap tidak sesuai dengan luka yang dialami korban.
Menurut mereka, hasil uji DNA yang identik dengan korban bukan menjadi bukti kuat bahwa Yosep adalah pelaku, mengingat posisinya di tempat kejadian perkara (TKP) saat kondisi korban sudah meninggal.
Kasasi yang diajukan ini menjadi harapan terakhir Yosep dan tim hukumnya untuk membatalkan vonis 20 tahun penjara yang sudah menjeratnya sejak kasus ini pertama kali bergulir. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Kasus Subang Akan Ajukan Kasasi, Tunjuk Kuasa Hukum Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.