Sidang Kasus Subang

Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum

Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi t

Editor: Ravianto
ahya nurdin/tribun jabar
Raut wajah Yosep Hidayah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru.

Kuasa hukum Yosep Hidayah terpidana 20 tahun penjara di kasus Subang itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Yosep, Silvia Devi Soembarto di GP Plaza Tower, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024) malam. 

Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi. 

Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.

"Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini," tuturnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Yosep Hidayah Terpidana Kasus Subang Ajukan Kasasi Siang Ini Setelah Banding Ditolak

Vonis Yosep dijatuhkan pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Subang, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Kuasa Hukum Yosep Hidayah Silvia Devi Soembarto menyerahkan berkas Memori Kasasi ke PN Subang.
Kuasa Hukum Yosep Hidayah Silvia Devi Soembarto menyerahkan berkas Memori Kasasi ke PN Subang. (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Namun, tim kuasa hukum Yosep berargumen ihwal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung. 

Di antaranya, tim hukum Yosep menyebutkan bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama M Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang. 

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kejanggalan pada bukti forensik, termasuk bercak darah di baju Yosep yang dianggap tidak sesuai dengan luka yang dialami korban. 

Menurut mereka, hasil uji DNA yang identik dengan korban bukan menjadi bukti kuat bahwa Yosep adalah pelaku, mengingat posisinya di tempat kejadian perkara (TKP) saat kondisi korban sudah meninggal.

Kasasi yang diajukan ini menjadi harapan terakhir Yosep dan tim hukumnya untuk membatalkan vonis 20 tahun penjara yang sudah menjeratnya sejak kasus ini pertama kali bergulir. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved