Sidang Kasus Subang

BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"

Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Pengacara dua terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, masing-masing memiliki reaksi berbeda atas vonis yang dijatuhkan. 

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024).
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah.

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan," ujarnya.

"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," tambahnya.

Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep akan menjalani sidang putusan.
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep akan menjalani sidang putusan. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Baca juga: Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara

Usai persidangan, pengacara Yosep, mengungkapkan kekecewaannya karena yakin kliennya itu tidak bersalah.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya garis bawahi 'Sengkon Karta' terjadi lagi di sini. Orang yang tidak bersalah sejak awal," ucap Rohman Hidayat usai sidang.

Sebagai informasi, Sengkon Karta adalah kasus sekaligus nama dua petani yang divonis bersalah atas tindak perampokan dan pembunuhan pada 1974. Padahal, mereka bukan pelakunya.

Menurut Rohman Hidayat, banyak kejanggalan yang tidak menguntungkan pihaknya dalam perjalanan sidang kasus Subang terhadap kliennya.

"Bahkan lucunya, saksi yang meringankan kita diabaikan," ujar Rohman Hidayat.

"Saksi Reza Indragiri, saksi ahli yang jelas dosen (dari) hakim ini diabaikan, tidak diperhitungkan," lanjutnya.

Rohman juga menyinggung mengenai DNA asli yang ditemukan di baju Danu tidak pernah dibahas dalam sidang.

"CCTV yang dihilangkan oleh Irlan, itu dipertimbangkan. Maka dari itu saya memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia, tangkap Irlan yang menghilangkan CCTV itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved