Sidang Kasus Subang

Setelah Yosep Dihukum 20 Tahun Penjara, Hari Ini Nasib Danu di Kasus Subang Akan Ditentukan

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
ahya nurdin/tribun jabar
Suasana sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Muhamad Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Setelah terdakwa Yosep Hidayah yang divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang.

Hari ini giliran terdakwa Muhamad Ramdanu alias Danu yang akan divonis oleh majelis hakim dalam kasus yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Terdakwa Danu juga merupakan Justice Collaborator dalam kasus Subang atau salah satu pelaku tindak pidana dan telah mengakui perbuatannya dalam kasus Subang dengan pelaku utama Yosep Hidayah serta Danu juga memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan kasus yang terjadi 18 Agustus 2021 silam.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut, Kemudian tim pendampingan hukum dari ATS Law Firm Pimpinan Achmad Taufan Soedirjo mengajukan pleidoi, agar tuntutan tersebut kembali dipertimbangkan. 

Pada sidang pledoi yang diajukan tim PH terdakwa Muhamad Ramdanu dari ATS Law Firm mengajukan tiga poin. 

"Pertama adalah terdakwa Danu tidak terlibat dalam perencanaan menghilangkan 2 nyawa ibu dan anak, yaitu ibu Tuti dan Neng Amel," kata Achmad Taufan Soedirjo, Senin(29/7/2024) 

Kemudian, yang kedua, Danu merupakan  justice collaborator (JC) telah membantu mengungkap kebenaran kasus ini dengan sikap yang baik dan kooperatif selama persidangan

"Ketiga, dengan peran tersebut, kami tim pengacara memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan mungkin," ucapnya

"Muhamad Ramdanu  menyampaikan nota pembelaan secara pribadi di hadapan majelis hakim,  yang mengakui menekankan posisinya sebagai korban situasi," imbuhnya

Taufan juga mengaku optimis Majelis Hakim PN Subang akan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Optimis vonis hakim untuk Danu akan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berharap Danu bisa divonis Bebas," tandasnya

Saat ini sidang pembacaan putusan atau Vonis untuk terdakwa Muhamad Ramdanu dalam kasus Subang, baru saja dimulai. Majelis hakim masih membacakan kronologi dan  fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dalam kasus yang menewaskan  Ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Sementara itu, JPU yang hadir dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhamad Ramdanu tersebut terlihat hanya satu orang.

Sementara kuasa hukum terdakwa Danu yang hadir sebanyak 4 orang.

Sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Danu juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan pihak LPSK.(*) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved