Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
DPR RI Minta KY Periksa Hakim Erintuah yang Bebaskan Anak Anggota DPR RI Terduga Pembunuh Dini
Hakim Erintuah Damanik juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI yang disangkakan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti menagis setelah divonis bebas.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
Dengan kata lain, Ronald dianggap tidak terbukti menjadi penyebab meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya.
Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu.
Namun dalam sidang, hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB Heru Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti.
"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," kata Heru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Heru menyampaikan itu di ruang rapat Komisi III DPR ketika menerima aduan keluarga Dini, yakni ayah dan adiknya beserta kuasa hukum.
Dia mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Bahas Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR RI Akan Rapat Khusus dengan Komisi Yudisial
Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.
"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," ujarnya.
Sementara, kata dia, dari hasil-hasil temuan menunjukkan ada unsur penganiayaan terhadap Dini.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan terhadap Dini.
Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
| Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
|
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
|
|---|
| Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
|
|---|
| Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
|
|---|
| Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Erintuah-Damanik-kiri-yang-vonis-bebas-Ronald-Tannur.jpg)