Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Bahas Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR RI Akan Rapat Khusus dengan Komisi Yudisial
Keluarga Dini Sera Afrianti juga sudah mendatangi Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, mengadu soal putusan bebas Ronald Tannur.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluarga korban almarhumah Dini Sera Afrianti (29) yang dibunuh oleh pacarnya bernama Gregorius Ronald Tannur (31) mengambil langkah hukum.
Terkini, Kuasa Hukum kelurga korban telah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial, Senin (29/07/2024).
Laporan tersebut atas Hakim memutus terdakwa pembunuh almarhumah Dini Gregorius Ronald Tannur bebas dan dinyatakan tidak bersalah.
Keluarga Dini Sera Afrianti juga sudah mendatangi Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, mengadu soal putusan bebas Ronald Tannur.
Komisi II Akan Rapat dengan KY
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan melakukan rapat khusus dengan Komisi Yudisial RI (KY) dan Mahkamah Agung RI (MA) untuk membahas putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Kata Habiburokhman, DPR RI akan menaruh fokus pada putusan bebas yang diterima Ronald Tannur atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Adapun agenda sidang atau rapat khusus dengan KY dan MA itu akan dijadwalkan oleh Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang.
Baca juga: Keluarga Korban Dini Cari Keadilan, Ucap Terima Kasih Untuk Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka
Pasalnya, pada masa sidang kali ini DPR RI sedang memasuki masa reses hingga tanggal 16 Agustus 2024 mendatang.
"Nanti ketika masuk masa sidang, karena enggak bisa di masa reses rapat khusus itu," ucap dia.
Tak cukup di situ, Habiburokhman menegaskan, pihaknya bakal mendorong dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa Ronald Tannur ke luar negeri.
Habiburokhman mengatakan, pencekalan itu dilakukan sebab sejauh ini proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.
"Ya pencekalan kami sedang juga akan mendorong ya, dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," kata Habiburokhman.
Dirinya menegaskan, akan percuma proses hukum tetap terjadi namun yang bersangkutan justru bisa keluar negeri.
| Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
|
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
|
|---|
| Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
|
|---|
| Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
|
|---|
| Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/habiburokhman-komisi-iii-dpr.jpg)