Sabtu, 11 April 2026

Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Bahas Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR RI Akan Rapat Khusus dengan Komisi Yudisial

Keluarga Dini Sera Afrianti juga sudah mendatangi Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, mengadu soal putusan bebas Ronald Tannur.

Editor: Ravianto
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Habiburokhman mengatakan DPR RI akan rapat dengan KY terkait bebasnya tersangka pembunuh Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur. [Rizki Sandi Saputra/Tribunnews] 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluarga korban almarhumah Dini Sera Afrianti (29) yang dibunuh oleh pacarnya bernama Gregorius Ronald Tannur (31) mengambil langkah hukum. 

Terkini, Kuasa Hukum kelurga korban telah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial, Senin (29/07/2024). 

Laporan tersebut atas Hakim memutus terdakwa pembunuh almarhumah Dini Gregorius Ronald Tannur bebas dan dinyatakan tidak bersalah. 

Keluarga Dini Sera Afrianti juga sudah mendatangi Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, mengadu soal putusan bebas Ronald Tannur.

Komisi II Akan Rapat dengan KY

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan melakukan rapat khusus dengan Komisi Yudisial RI (KY) dan Mahkamah Agung RI (MA) untuk membahas putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Dini Sera merupakan warga Sukabumi yang tewas di Surabaya saat bersama anak anggota DPR RI.
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Dini Sera merupakan warga Sukabumi yang tewas di Surabaya saat bersama anak anggota DPR RI. (Igman Ibrahim/tribunnews)

Kata Habiburokhman, DPR RI akan menaruh fokus pada putusan bebas yang diterima Ronald Tannur atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Adapun agenda sidang atau rapat khusus dengan KY dan MA itu akan dijadwalkan oleh Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang.

Baca juga: Keluarga Korban Dini Cari Keadilan, Ucap Terima Kasih Untuk Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka

Pasalnya, pada masa sidang kali ini DPR RI sedang memasuki masa reses hingga tanggal 16 Agustus 2024 mendatang.

"Nanti ketika masuk masa sidang, karena enggak bisa di masa reses rapat khusus itu," ucap dia.

Tak cukup di situ, Habiburokhman menegaskan, pihaknya bakal mendorong dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa Ronald Tannur ke luar negeri.

Habiburokhman mengatakan, pencekalan itu dilakukan sebab sejauh ini proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.

"Ya pencekalan kami sedang juga akan mendorong ya, dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," kata Habiburokhman.

Dirinya menegaskan, akan percuma proses hukum tetap terjadi namun yang bersangkutan justru bisa keluar negeri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved