Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Sudah Kita Duga' Kuasa Hukum Saka Tatal Kritik Jaksa soal Eksaminasi Bukti Pembunuhan Vina Cirebon

Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengkritik keras jaksa dan polisi terkait penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema seusai sidang.

Lebih lanjut, Gema menjelaskan, beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016. Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Gema mengatakan, hampir semua foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.

"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia.

Dalam sidang sebelumnya, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik setelah menjadi terpidana pada kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 lalu.

Baca juga: Terungkap, Siapa Saja yang Ditolak LPSK di Kasus Vina, Termasuk Pak RT Abdul Pasren

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

Saka Tatal merupakan satu dari dari delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

Mereka ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saka Tatal kini sudah keluar penjara karena hanya dihukum delapan tahun. Saat kejadian, dia masih di bawah umur.

Sedangkan tujuh lainnya, harus menjalani hukuman seumur hidup. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved