Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
'Sudah Kita Duga' Kuasa Hukum Saka Tatal Kritik Jaksa soal Eksaminasi Bukti Pembunuhan Vina Cirebon
Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengkritik keras jaksa dan polisi terkait penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengkritik keras jaksa dan polisi terkait penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia menyampaikan itu setelah semua novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh jaksa.
"Ya, sudah kita duga, bahwa walaupun kondisi sudah seperti ini, banyaknya kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan apalagi melakukan eksaminasi," ujar Farhat saat kembali dikonfirmasi Tribun, Sabtu (27/7/2024) pagi.
Ia mengatakan, pihak jaksa hanya berpatokan pada putusan akhir tanpa mempertimbangkan bukti-bukti baru yang muncul.
Farhat juga menyoroti jaksa yang tidak melek dengan situasi saat ini, termasuk keterangan dari Dede dan Liga Akbar yang dicabut.
"Jadi, tidak ada perubahan eksaminasi apapun yang terjadi di sini. Tidak ada untuk perbaikan, termasuk foto-foto," ucapnya.
Farhat juga mengungkapkan, foto-foto novum yang diambil pada Agustus 2016 di Rumah Sakit Gunung Jati, baru ditemukan pada Mei 2024.
Namun foto-foto itu tidak pernah dijadikan bukti karena polisi berpatokan bahwa kejadian tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.
Baca juga: Geruduk Pengadilan Negeri Cirebon, Mahasiswa Tuntut PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Dikabulkan
"Nah itu yang kita ulas kembali dan kita berharap polisi, khususnya Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, bisa menghadirkan (para petugasnya kala itu), termasuk Rudiana dan polisi Polsek Talun (untuk sidang Saka berikutnya)," jelas dia.
Ia menegaskan, jika nanti pihaknya minta kepolisian diminta hadir namun akhirnya tidak datang dan bahkan tidak menghadirkan saksi dan barang bukti, maka akan menjadi catatan buruk bagi penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Seperti diketahui sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.
Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak semua novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
Gema Wahyudi, satu di antara jaksa, menyatakan, banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Baca juga: Dua Teman Vina Ungkap Detik-detik Vina Tewas, Sempat Kirim SMS, Iptu Rudiana Makin Ketar-ketir?
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema seusai sidang.
Lebih lanjut, Gema menjelaskan, beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016. Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Gema mengatakan, hampir semua foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.
"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia.
Dalam sidang sebelumnya, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik setelah menjadi terpidana pada kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 lalu.
Baca juga: Terungkap, Siapa Saja yang Ditolak LPSK di Kasus Vina, Termasuk Pak RT Abdul Pasren
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.
Saka Tatal merupakan satu dari dari delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Mereka ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saka Tatal kini sudah keluar penjara karena hanya dihukum delapan tahun. Saat kejadian, dia masih di bawah umur.
Sedangkan tujuh lainnya, harus menjalani hukuman seumur hidup. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.