Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Terungkap, Siapa Saja yang Ditolak LPSK di Kasus Vina, Termasuk Pak RT Abdul Pasren

Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten. 

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Abdul Pasren (kanan) dan anaknya Kahfi muncul ke publik dalam gelaran konferensi pers yang dilakukan kuasa hukumnya di Cirebon, Senin (1/7/2024). Permohonan perlindungan LPSK yang diajukan Abdul Pasren ditolak. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). 

“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi. 

Kini ketahuan siapa saja yang ditolak oleh LPSK.

Termasuk di antaranya ternyata ada Pak RT Abdul Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi hingga Iptu Rudiana.

Hal itu sempat diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten. 

"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024). 

Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong. 

Baca juga: Novum yang Diajukan Saka Tatal Ditolak JPU, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Persepsi

Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.

"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat. 

Farhat pun mengancam melaporkan pengacara-pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana. 

Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon. 

"Sebaiknya pengacara-pengacara ini minta LPSK aja lah, karena sedikit lagi kalian juga akan kita laporkan sebagai pembuat kegaduhan. Ingat itu, catat itu," pungkasnya. 

7 Orang Ditolak LPSK

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved