Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Sudah Kita Duga' Kuasa Hukum Saka Tatal Kritik Jaksa soal Eksaminasi Bukti Pembunuhan Vina Cirebon

Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengkritik keras jaksa dan polisi terkait penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengkritik keras jaksa dan polisi terkait penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dia menyampaikan itu setelah semua novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh jaksa.

"Ya, sudah kita duga, bahwa walaupun kondisi sudah seperti ini, banyaknya kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan apalagi melakukan eksaminasi," ujar Farhat saat kembali dikonfirmasi Tribun, Sabtu (27/7/2024) pagi.

Ia mengatakan, pihak jaksa hanya berpatokan pada putusan akhir tanpa mempertimbangkan bukti-bukti baru yang muncul.

Farhat juga menyoroti jaksa yang tidak melek dengan situasi saat ini, termasuk keterangan dari Dede dan Liga Akbar yang dicabut.

"Jadi, tidak ada perubahan eksaminasi apapun yang terjadi di sini. Tidak ada untuk perbaikan, termasuk foto-foto," ucapnya.

Farhat juga mengungkapkan, foto-foto novum yang diambil pada Agustus 2016 di Rumah Sakit Gunung Jati, baru ditemukan pada Mei 2024.

Namun foto-foto itu tidak pernah dijadikan bukti karena polisi berpatokan bahwa kejadian tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan. 

Baca juga: Geruduk Pengadilan Negeri Cirebon, Mahasiswa Tuntut PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Dikabulkan

"Nah itu yang kita ulas kembali dan kita berharap polisi, khususnya Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, bisa menghadirkan (para petugasnya kala itu), termasuk Rudiana dan polisi Polsek Talun (untuk sidang Saka berikutnya)," jelas dia.

Ia menegaskan, jika nanti pihaknya minta kepolisian diminta hadir namun akhirnya tidak datang dan bahkan tidak menghadirkan saksi dan barang bukti, maka akan menjadi catatan buruk bagi penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Seperti diketahui sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak semua novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, satu di antara jaksa, menyatakan, banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Baca juga: Dua Teman Vina Ungkap Detik-detik Vina Tewas, Sempat Kirim SMS, Iptu Rudiana Makin Ketar-ketir? 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved