Sidang Kasus Subang

"Innalillahi" Duka Pengacara Usai Yosep Divonis 20 Tahun dalam Kasus Subang, Singgung Sengkon Karta

Pengacara terdakwa kasus Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat "berduka" setelah kliennya divonis 20 tahun penjara.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah. Yosep Hidayah adalah suami sekaligus ayah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tuturnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.

Terdakwa Yosep Hidayah, saat tiba di PN Subang.
Terdakwa Yosep Hidayah, saat tiba di PN Subang. (Tribun jabar/ ahya Nurdin)

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah.

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim takĀ  melihat fakta persidangan," ujarnya.

Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep akan menjalani sidang putusan.
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah, saat tiba di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep akan menjalani sidang putusan. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Baca juga: Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut

"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," tambahnya.

Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved