Sidang Kasus Subang
"Innalillahi" Duka Pengacara Usai Yosep Divonis 20 Tahun dalam Kasus Subang, Singgung Sengkon Karta
Pengacara terdakwa kasus Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat "berduka" setelah kliennya divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara terdakwa kasus Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat "berduka" setelah kliennya divonis 20 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amalia, di Subang pada 2021 itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).
Majelis Hakim memutuskan bahwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan turut terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.
Usai sidang, Rohman Hidayat mengungkapkan kekecewaannya karena yakin Yosep Hidayah tidak bersalah.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya garis bawahi 'Sengkon Karta' terjadi lagi di sini. Orang yang tidak bersalah sejak awal," ucap Rohman Hidayat usai sidang.
Sebagai informasi, Sengkon Karta adalah kasus sekaligus nama dua petani yang divonis bersalah atas tindak perampokan dan pembunuhan pada 1974. Padahal, mereka bukan pelakunya.
Menurut Rohman Hidayat, banyak kejanggalan yang tidak menguntungkan pihaknya dalam perjalanan sidang kasus Subang terhadap kliennya.
"Bahkan lucunya, saksi yang meringankan kita diabaikan," ujar Rohman Hidayat.

Baca juga: BREAKING NEWS Yosep Hidayah Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Subang, Menangis di Pelukan Pengacara
"Saksi Reza Indragiri, saksi ahli yang jelas dosen (dari) hakim ini diabaikan, tidak diperhitungkan," lanjutnya.
Rohman juga menyinggung mengenai DNA asli yang ditemukan di baju Danu tidak pernah dibahas dalam sidang.
"CCTV yang dihilangkan oleh Irlan, itu dipertimbangkan. Maka dari itu saya memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia, tangkap Irlan yang menghilangkan CCTV itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.