Kisruh PPDB SMAN 1 Majalaya
LIPSUS Kejanggalan PPDB di SMAN 1 Majalaya Bandung, 48 Siswa Diduga Bermasalah, Permainan KK?
Kali ini ada dugaan penggunaan Kartu Keluarga yang tak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang sudah ditetapkan pada PPDB di Majalaya Bandung
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengkarut PPDB SMA jalur zonasi di Jabar masih berlanjut.
Kali ini ada dugaan penggunaan Kartu Keluarga yang tak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar.
Dalam dokumen persyaratan khusus PPDB 2024, sangat jelas tertera jika calon peserta didik harus berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan dari Kartu Keluarga (KK).
Apabila calon peserta didik tidak tinggal dengan orang tua/wali, maka berlaku ketentuan telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
Baca juga: Ombudsman Jabar Ungkap Kasus Kecurangan pada PPDB di Depok Juga Terjadi di Kabupaten Kota Lain
Adalah Egi Yogaswara (44), Sekretaris Desa Panyadap, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung, yang membeberkan bukti-bukti dugaan adanya siswa yang mendaftar PPDB di SMAN 1 Majalaya yang menggunakan KK tak sesuai aturan persyaratan.
Akibat dari dugaan penggunaan KK tersebut, sebanyak 18 calon peserta didik yang berdomisili di Desa Penyadap, harus tersingkir dan tidak diterima di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung, melalui jalur zonasi.
Padahal, sekolah ini adalah sekolah negeri terdekat di Desa Panyadap.
Egi menjelaskan, sebelum adanya penemuan 18 warganya yang tersisihkan tersebut, dirinya sempat melakukan penyisiran terhadap warganya yang berpotensial mendaftar ke SMAN 1 Majalaya.
"Kami ada data siswa kelas IX SMP asal Desa Panyadap per Juni 2024, ada sekitar 132 orang dan itu semua kami serahkan ke sekolah. Cuma dari sekolah, saya pikir tidak dipadupadankan," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Panyadap, Senin (22/7).
"Setelah hasil seleksi PPDB diumumkan, saya melihat ada (siswa asal Desa Panyadap) yang tersisihkan. Awalnya ada 14 siswa, tapi saya cek kembali ternyata ada 18 siswa (tidak diterima). Memang mereka orang sini (Desa Panyadap), tapi mereka tersisihkan oleh orang yang tiba-tiba jadi orang sini, kurang dari setahun," katanya.
Egi mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan ke panitia PPDB SMAN 1 Majalaya terkait tidak lolosnya 18 siswa asal Desa Panyadap.
Apalagi jarak rumah ke-18 siswa tersebut cukup dekat dengan SMAN 1 Majalaya. Yang terjauh hanya 814 meter.
"Jadi saya mendatangi SMAN 1 Majalaya untuk pengaduan, saya menanyakan ini bagaimana, kok bisa orang Panyadap yang jarak rumahnya ke sekolah hanya 814 meter, tidak masuk. Tapi pada saat itu, saya tidak berbekal data," ucapnya.
Lalu dia mencari data penunjang untuk membela belasan siswa asal desanya itu.
Baca juga: Cerita Pj Gubernur Jabar Dicibir Teman dan Saudara Gara-gara Ogah Dimintai Tolong Saat PPDB
Berdasarkan penelusuran Egi, diduga ada 48 nama siswa yang mendaftar PPDB jalur zonasi ke SMAN 1 Majalaya menggunakan KK yang tak sesuai aturan.
Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya ketidaksesuaian dari alamat dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang kurang dari setahun.
"Saya acak tiga saja dari siswa yang saya curigai. Ke-48 orang (siswa) ini tidak masuk ke 132 orang (siswa) asal Desa Panyadap sesuai data yang kami sisir. Saya curiga TMT-nya kurang dari setahun," katanya.
Namun meskipun mengetahui dan sudah berusaha mencoba mencari jawaban ke SMAN 1 Majalaya, Egi mengaku dirinya belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.
"Saya mempertanyakan ke SMAN 1 Majalaya, ternyata cenderung dihalangi. Saya datang ke sana untuk minta diverifikasi 48 orang (siswa) tersebut, tapi mereka tidak mau. Cenderung ditutup-tutupi. Saya mempertanyakan itu, tapi mereka bilangnya sistem (sudah berdasarkan sistem)," ujarnya.
"Jadi maksud saya datang ke sekolah, ingin mengetahui apakah warga Desa Panyadap yang 18 orang tersebut tersisih dengan cara-cara yang legal yang tidak melawan hukum? Jika memang tersisihkan dengan fair, tolong dibuktikan, pasti kami puas. Tapi ini kan engga, banyak yang ditutup-tutupi," katanya.
Menurut dia, kecurigaan dan dugaan adanya penyalahgunaan KK tersebut sejak PPDB tahun lalu.
"Tahun lalu itu ada kekisruhan yang sama. Bedanya dengan tahun 2023 itu domisili yang dimaksud bukan domisili di desa, melainkan kesesuaian alamat di rapor kelas IX dengan alamat di KK, yang minimal 1 tahun. Yang terjadi tahun lalu itu, banyak yang dua minggu, satu hari dan lainnya. Jadi si calon peserta pendidik itu numpang KK ke sini (Desa Panyadap). Tiga hari jelang pendaftaran mereka numpang dan lolos," katanya.
Egi mengklaim, akibat dari penyalahgunaan ini banyak warganya yang tidak diterima di SMAN 1 Majalaya.
Baca juga: Kisruh PPDB Ciamis, Ketua Forum Kepala Desa se-Banjaranyar Kecewa, Kepala KCD Tak Hadir Audiensi
"Tahun kemarin, sebanyak 42 siswa kami sempat tersisihkan. Namun karena saya terus-menerus mendatangi SMAN 1 Majalaya dan masyarakat di sini bergejolak, akhirnya diakomodir sebanyak 34 siswa (lolos), tapi masih ada sisanya delapan (yang tidak lolos)," ucapnya.
Egi mengungkapkan 8 siswa tersebut semuanya masuk ke dalam jarak yang sesuai dengan jalur zonasi. Namun mereka semua tidak bisa masuk, karena tersisihkan oleh calon peserta didik yang diduga menggunakan KK yang tak sesuai aturan.
"Delapan siswa itu sangat memprihatinkan keadaannya. Ada yang orang tuanya sebagai badut, berkostum badut, mencari belas kasihan dari para pengendara yang lalu lalang. Terpaksa siswa-siswa ini masuk ke sekolah swasta. Tidak adil. Lalu ada juga yang yatim piatu dari kecilnya, dan masih banyak lagi yang rata-rata ekonominya lemah," ujarnya.
Egi menjelaskan, dirinya sempat mempertanyakan hal tersebut kepada pihak SMAN 1 Majalaya.
Namun sayangnya, belum mendapatkan solusi yang sesuai.
"Saya mendatangi lagi pihak sekolah. Mereka menyatakan bahwa Desa Penyadap tahun depan disisir dulu siswa kelas IX yang lulus melanjutkan ke SMA. Di situ saya agak tenang. Malah tahun ini kejadian lagi," ucapnya.
"Saya juga pernah mengadukan ini ke Cabang Disdik Pendidikan (KCD) tapi tidak direspons. Lalu saya dapat disposisi (untuk melaporkan) ke Kemendikbud, kemudian ke Dinas Pendidikan Provinsi. Ke KCD VIII di Cileunyi juga sudah dilakukan (pengaduan),” ucapnya.
Salah satu orang tua dari siswa berinisial GNA, Rika Rupiyanti (35), membenarkan bahwa anaknya tersingkir dari jalur zonasi di SMAN 1 Majalaya.
Menurut dia, anaknya tersisih lantaran berdasarkan hitungan panitia PPDB jarak rumahnya terbilang jauh.
Rumah Rika yang berada di Kampung Namicalung, RT 02/ RW 06, Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, hanya berjarak kurang dari 900 meter.
"Awalnya mau masuk lewat jalur zonasi, tapi tahunya tidak keterima di PPDB- nya. Kata pihak sekolah (SMAN 1 Majalaya) karena jaraknya tidak masuk, yang harusnya yang masuk zonasi katanya 814 meter, nah anak saya katanya 876 meter," ujarnya saat wawancarai pada Senin (22/7).
Rika mengungkapkan, dirinya sebenarnya tidak mempermasalahkan anaknya tidak lolos ke SMAN 1 Majalaya. Namun dirinya hanya mempertanyakan, mengapa jarak rumahnya yang terbilang dekat tidak bisa lolos, sedangkan rumah yang jauh lolos.
"Cuma yang jadi masalahnya itu kenapa yang lebih jauh dari rumah saya malah masuk. Seperti ada orang di RT 4 di perbatasan Namicalung-Sukamanah, itu masuk. Sedangkan anak saya yang berada di tengah-tengah tidak masuk," katanya.
Selain itu, Rika mempertanyakan, bagaimana bisa tetangganya yang hanya terhalang satu rumah dari dirinya bisa lolos jalur zonasi ke SMAN 1 Majalaya.
Baca juga: DPRD Sumedang Minta Kaji Ulang Kualitas Sekolah Swasta, Agar PPDB Tak Numpuk di Sekolah Negeri
"Di sini (sekitar rumah Rika) ada dua orang. Malah dekat dengan rumah saya, cuma terhalang satu rumah. Nah di sana dua orang masuk. Katanya mereka mah masuk zonasinya. Padahal dari saya cuma jaraknya beda sedikit," ucapnya.
Rika menjelaskan, dirinya sudah melayangkan pengaduan kepada panitia PPDB 2024 di SMAN 1 Majalaya. Namun sayangnya, alasannya masih belum memuaskan.
"Sudah komplain, tapi ya gitu, tetap hasilnya tidak masuk. Katanya anak saya tidak masuk zonasi karena jauh katanya. Terus anak saya nyoba juga jalur prestasi, tapi tetap tidak keterima," katanya.
Alhasil, Rika mengungkapkan, bahwa anaknya terpaksa bersekolah di SMA swasta. Akibat tidak lolos jalur zonasi di SMAN 1 Majalaya.
"Sekarang anak ke SMA Pasundan 1 Majalaya, ke swasta. Ada mungkin dua sampai tiga kilometer," ucapnya.
Sebagai orang tua, Rika mengaku kecewa atas anaknya yang lolos lewat jalur zonasi. Dirinya berharap, pihak SMAN 1 Majalaya bisa memperbaiki dan meningkatkan kebijakannya agar tahun depan tidak terjadi kembali.
"Tentu kecewa, kenapa yang dekat ini tidak keterima. Terus ada teman-teman anak saya yang di Bojong yang justru lebih jauh, malah masuk. Tapi ini yang se-kecamatan dan se-desa engga masuk. Dari lahir juga sudah di sini. KK di sini," ujarnya.
Begitu juga orang tua siswa berinisial DGK, Adang Safarjat (52). Ia mengungkapkan, anaknya mengalami hal yang serupa saat PPDB 2024 di SMAN 1 Majalaya lewat jalur zonasi.
Menurut Adang rumahnya yang berada di Kampung Namicalung RT 03/06, Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung atau di samping rumah Rika, ditolak masuk ke jalur zonasi di SMAN 1 Majalaya.
"Awalnya mau masuk zonasi tapi tidak keterima. Lalu jalur prestasi tidak lolos juga. Untuk yang jalur zonasi katanya kurang. Tapi kenapa ada yang berdomisili di RT 4 bisa masuk, padahal relatif lebih jauh," katanya.
Baca juga: Cerita Pj Gubernur Jabar Dicibir Teman dan Saudara Gara-gara Ogah Dimintai Tolong Saat PPDB
Akibatnya anaknya pun harus bersekolah ke sekolah di swasta yaitu SMK GPI Solokanjeruk. Atas kejadian tersebut, dirinya mengaku kecewa.
"Kami kalau zonasi tidak apa, kalau istilahnya kurang mah saya mengakuinya, jika benar. Tapi yang saya mempertanyakan, kenapa yang jauh bisa keterima," ucapnya.
(adi ramadhan pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.