Ombudsman Jabar Ungkap Kasus Kecurangan pada PPDB di Depok Juga Terjadi di Kabupaten Kota Lain

Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satria, mengatakan, temuan maupun kecurangan PPDB seperti yang terjadi di Depok, bisa terjadi di berbagai kota.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah
Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satria. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satria, mengatakan, temuan maupun kecurangan PPDB seperti yang terjadi di Depok, bisa terjadi di berbagai kota/kabupaten lain. 

“Karena kami menerima pengaduan serupa meskipun tentu masih berharap hal tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan. Sama dengan pelanggaran lain, Disdik tidak perlu takut karena kita bisa bersandar pada pernyataan awal orang tua yang bersedia dibatalkan penerimaannya apabila informasi yang diberikan tidak benar,” jelas Dan saat ditemui di Jalan Ibrahim Adjie No 11, Kota Bandung, Jumat (19/7/2014) malam. 

Menurutnya, dengan dasar pernyataan yang dibuat oleh orang tua tersebut, Disdik perlu dengan tegas melakukan verifikasi dan anulir peserta didik baru yang terbukti menggunakan rapor bukan nilai sebenarnya. 

“Seperti halnya yang terjadi pada tahap satu, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganulir penerimaan yang menggunakan NIK yang tidak sesuai dengan domisili,” ucapnya.

Poin tersebut menjadi penting agar memberikan gambaran kepada masyarakat tentang PPDB yang akuntabel, transparans, dan berkeadilan. 

Baca juga: Cerita Pj Gubernur Jabar Dicibir Teman dan Saudara Gara-gara Ogah Dimintai Tolong Saat PPDB

“Tapi tidak berhenti di sana, tetap yang dikorbankan jangan siswa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan harus memetakan dan menyalurkan siswa yang dianulir bersama siswa-siswa yang belum bersekolah ke swasta maupun negeri yang masih memiliki kuota,” tuturnya. 

Menurutnya, temuan kecurangan tahun ini  bisa saja buntut dari pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya. 

“Saya melihat apa yang menjadi modus atau pelanggaran-pelanggaran temuan itu dari tahun-tahun sebelumnya. Kita tidak melihat atau menemukan terapi atau cara baru Kemendikbudristek selain memperketat persyaratan,” ujar Dan. 

Kendati demikian, di Jawa Barat, terobosan harus diterima dengan catatan tidak boleh anak menjadi korban karena pelanggaran atau kecurangan PPDB. Tetap harus dibantu atau didukung untuk mendapatkan sekolah di negeri atau swasta. 

“Terakhir yang 51 orang itu disalurkan ke swasta. Tindak lanjut itu patut diacungi jempol. Penanganan pelanggaran tanpa menghilangkan hak dari anak untuk bersekolah,” imbuh dia. 

Baca juga: Kisruh PPDB Ciamis, Ketua Forum Kepala Desa se-Banjaranyar Kecewa, Kepala KCD Tak Hadir Audiensi

Dia pun mengimbau, orang tua jangan takut untuk turut jujur karena hak anak bersekolah dijamin oleh pemerintah. 

Tak ayal, ambisi orang tua ingin memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah tertentu namun berbenturan dengan kebijakan PPDB setiap tahunnya. 

“Orang tua dilindungi untuk memilih sekolah terbaik bagi anaknya. Jadi persepsi atau keinginan orang tua untuk bersekolah di manapun harus dihargai, tapi di satu sisi ada tugas pemerintah untuk memenuhi hak anak mendapatkan pendidikan selama berada di standar nasional.” 

“Jadi orang tua yang masih menginginkan pelayanan standar nasional, ikutilah peraturan pemerintah. Apabila ingin mendapatkan pelayanan yang lebih dari standar pelayanan nasional dipersilakan mengikuti mekanisme pasar mencari sekolah terbaik untuk anaknya. Jadi keduanya diberi ruang,” jelas Dan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved