Kisruh PPDB SMAN 1 Majalaya

Kisruh PPDB di SMAN 1 Majalaya Bandung, Bey Tegaskan Pemprov Jabar Bakal Tindaklanjuti

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menugaskan Disdik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran saat PPDB di SMAN 1 Majalaya. 

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung. Ada dugaan pelanggaran pada PPDB 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menugaskan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMAN 1 Majalaya

Bey mengaku belum mendapat laporan lengkap terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, jika benar terjadi pelanggaran, kata dia, bakal ada sanksi sesuai peraturan gubernur (pergub). 

"Tadi belum ada laporan, kalau ada yang melanggar akan ada proses baru lagi. Nanti saya sampaikan kepada Kadisdik," ujar Bey, Rabu (24/7/2024). 

Plh Kadisdik Jabar, Ade Afriandi, mengatakan, masalah yang terjadi di SMAN Majalaya diduga bermula dari adanya titipan calon peserta didik (CPD) yang tidak diakomodasi oleh pihak sekolah. 

"Jadi, kelihatannya ini tetap soal titipan yang tidak diakomodasi. Sejak 5 Juli, SMAN 1 Majalaya itu didemo terus oleh LSM Penjara. Ternyata di belakangnya ada sekretaris desa. Kemudian dipertemukan dengan forkopimcam dan panitia PPDB. Dari situ terang-benderang bahwa sekarang itu tidak ada titipan-titipan, semua berproses ikut seusai ketentuan," ujar Ade. 

Setelah pertemuan itu, kata dia, LSM Penjara menerima penjelasan yang disampaikan panitia PPDB.

Baca juga: LIPSUS Kejanggalan PPDB di SMAN 1 Majalaya Bandung, 48 Siswa Diduga Bermasalah, Permainan KK?

Namun, sekretaris desa masih bersikeras ingin memasukkan CPD dengan menyebut bahwa ada 48 CPD yang masuk jalur zonasi menggunakan kartu keluarga yang tak sesuai dengan ketentuan persyaratan.

"LSM Penjara itu paham, ternyata yang tidak selesai itu sekdes. Kan di situ disampaikan kalau yang 17 CPD itu masuk, yang 48 itu tidak jadi masalah. Nah, yang 48 CPD itu yang mana. Kalau memang bermasalah, pasti sudah di-cleansing sejak awal, makanya berbicara yang 48 itu yang mana?" katanya. 

Menurutnya, berdasarkan laporan panitia PPDB SMAN 1 Majalaya, semua CPD yang daftar sudah divalidasi sesuai aturan yang berlaku.

"Justru saya mau nanya, waktu dapat 48 CPD itu daftar nama dengan KK atau tidak? Karena saya saja baru tahu, kok ada 48, kan tidak ada laporan. Ini yang akan dikonfirmasi, yang disebut oleh Egi (Sekdes) itu yang mana, apakah 17 CPD yang sudah dikeluarkan atau ada lagi," ucapnya. 

Kalaupun terbukti, kata dia, maka akan ada sanksi sesuai pergub terhadap CPD dan pihak sekolahnya. 

Baca juga: Viral Jagoan di Majalaya Ditangkap Polisi karena Gores Mobil, Kegarangannya Mendadak Hilang

"Tapi kalau ini tidak benar, sanksi sekdesnya, apalagi sampai mengintimidasi," ucapnya. 

Sebelumnya, Egi Yogaswara (44), Sekretaris Desa Panyadap, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung, membeberkan bukti-bukti dugaan adanya siswa yang mendaftar PPDB di SMAN 1 Majalaya yang menggunakan KK tak sesuai aturan persyaratan.

Akibat dugaan penggunaan KK tersebut, sebanyak 18 calon peserta didik yang berdomisili di Desa Penyadap, harus tersingkir dan tidak diterima di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung, melalui jalur zonasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved