Korupsi Bus Tampomas Sumedang

Caleg Terpilih dari PAN Sumedang Tersandung Bus Tampomas, Pelantikannya Jadi Anggota DPRD Ditunda

Diki Suharto, caleg PAN Sumedang yang menang di Pileg 2024 hampir saja dilantik

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa/Husni
Politisi Partai Amanat Nasional, DS, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas) oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2024) malam.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Diki Suharto, caleg PAN Sumedang yang menang di Pileg 2024 hampir saja dilantik.

Pelantikan akan dilaksanakan 23 Agustus tahun ini. Namun, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bus wisata Tampomas menghalanginya untuk dilantik.

Semula, Diki Suharto atau DS akan dilantik sesuai jadwal meski tengah berproses menghadapi hukum dengan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca juga: DPD PAN Sumedang Angkat Bicara Soal Calegnya yang Tersandung Korupsi Tampomas

Namun, Kuasa Hukum DS, Jandri Ginting mengatakan pelantikan DS sebagai Anggota DPRD Sumedang kemungkinan ditunda, hingga proses hukum inkrah.

"Saya sudah koordinasi dengan KPU, partai, bahwa terkait pelantikan Kang Diki (DS) hari ini, partai sendiri menghormati proses hukum yang sedang dijalani, mereka akan menunggu sampai proses ini inkrah," kata Jandri kepada Tribun Jabar, Senin (22/7/2024).

Jandri mengatakan, KPU juga sama, sebagaimana nanti usulan partai dan mekanisme PKPU yang ada.

"Kemarin saya dengar, bahwa ada PKPU baru nomor 43 atau 44, tahun 2024 kemungkinan DS pelantikannya ditunda dulu," katanya.

Baca juga: Modus Penyalahgunaan Bus Tampomas oleh Politisi PAN Sumedang hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Yakin Ada Tersangka Baru

Jandri Ginting, kuasa hukum Diki Suharto, caleg PAN Sumedang yang tersandung dugaan korupsi pengelolaan Bus Wisata Tampomas di Kabupaten Sumedang, yakni ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, tersangka hanyalah Diki Suharto atau DS sebagai Ketua Organda Kabupaten Sumedang. Padahal, bus dari Pemprov Jawa Barat itu dipinjamkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam hal ini Dinas Perhubungan Sumedang.

"Karena itu hibah dari provinsi kepada Pemkab Sumedang, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Jandri.

Namun, Jandri tidak tahu apakah tersangka itu dari Organda Sumedang lagi atau dari Dinas Perhubungan Sumedang.

"Karena barang itu barang Dishub, karena dilakukan pembiaran, pemangkrakan, maka yang harus bertanggung jawab adalah mantan Kadishub, kalau muncul tersangka baru, ya kita lihat proses penyidikan selanjutnya," kata Jandri.

Jandri menilai, Organda Sumedang dalam hal ini masuk ke dalam "jebakan".

"Organda merasa terjebak, terus mereka (Organda) juga sudah meminta ke bupati lewat Sekda, untuk memberikan arahan, berkoordinasi, supaya memeberikan solusi dan jalan (dalam pengelolaan bus), karena Organda mitra dari Dishub dan Pemda, tapi sampai hari ini tidak ada, sudah berkirim surat dan bagaimana terkait tindak lanjut Bus Tampomas," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved