Korupsi Bus Tampomas Sumedang

Modus Penyalahgunaan Bus Tampomas oleh Politisi PAN Sumedang hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Pihak Kejaksaan Negeri Sumedang memerinci modus DS, seorang politisi Partai Amanat Nasional dalam korupsi yang berujung penetapan menjadi tersangka.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Istimewa/Husni
Politisi Partai Amanat Nasional, DS, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas) oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2024) malam.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pihak Kejaksaan Negeri Sumedang memerinci modus DS, seorang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam korupsi yang berujung penetapan menjadi tersangka, Rabu (3/7/2024) tengah malam.

DS yang merupakan calon anggota DPRD Sumedang terpilih pada Pileg 2024 diduga memanfatkan bus pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Sumedang untuk kepentingan pribadi.

Kejari Sumedang memerinci modus yang dilakukan DS, berikut ini: 

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 024/Kep.490-BPKAD/2020 tanggal September 2020 menyebutkan adanya pinjam pakai kendaraan berupa bus pariwisata kota milik Pemprov Jawa Barat kepada 25 kabupaten/kota, sebanyak 28 bus. Sumedang termasuk di antaranya. 

Di Sumedang, menurut data Kejari, ada terjadi penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin yang dilakukan oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang terhadap dua unit bus wisata itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Caleg Terpilih dari PAN pada Pileg 2024 Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Tampomas

Cara penguasaan dan pemanfaatannya adalah dengan cara dikomersilkan/disewakan kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah waduk Jatigede dan sekitar Kabupaten Sumedang. Langkah penyewaan itu tanpa melalui izin.

Perilaku ini telah dilakukan DS sejak Januari 2020 hingga Maret 2023 dengan biaya sewa untuk satu unit bus wisata sebesar Rp
1,2 juta per hari jika weekday (hari kerja), dan Rp 1,4 juta jika weekend (akhir pekan). 

Bahwa penentuan tarif sewa terhadap dua unit bus wisata Tampomas diputuskan sendiri oleh pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang.

"Hasil dari sewa tersebut tidak pernah disetorkan kepada kas daerah Kabupaten Sumedang dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (9) PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," kata Kajari Sumedang, Yenita Sari. 

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Dana Bos SMK Swasta di Medan Diciduk Kejari Saat Berjualan Kopi di Ciamis

Sesuai aturan di atas, hasil sewa barang milik negara/daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.

"Itu juga bertentangan dengan surat perjanjian antara Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sumedang (dalam pinjam pakai bus itu)," kata Yenita. 

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 686 juta atau tepatnya Rp 686.600.000.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri akan melaksanakan serangkaian proses seperti pemberkasan (tahap 1), penyerahan dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved